Segini Iuran BPJS Kelas 1 Terbaru 10 Desember 2024

1 month ago 26

Jakarta, Insertlive -

Mulai Juli 2025, skema pembayaran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan seiring diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Sebagai catatan, ketentuan untuk penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 sudah tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, besaran iuran belum ditentukan dalam Perpres tersebut. Pasal 103B Ayat (8) dari Perpres 59/2024 hanya menyebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan diberikan batas waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.


Selama masa transisi ini, ketentuan mengenai iuran yang berlaku tetap merujuk pada peraturan yang lama, yakni Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Sesuai dengan ketentuan iuran dalam Perpres 63/2022, terdapat beberapa aspek dalam skema perhitungan iuran peserta.

Aspek pertama mencakup peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.

Kedua, untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, meliputi Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.


Keempat, untuk iuran keluarga tambahan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mencakup anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran untuk kerabat lain dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, memiliki perhitungan tersendiri. Berikut adalah rinciannya:

Besaran iuran adalah Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk Kelas III, antara bulan Juli hingga Desember 2020, peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp25.500, sedangkan sisanya Rp16.500 akan ditanggung oleh pemerintah sebagai bantuan.

Mulai 1 Januari 2021, iuran untuk peserta Kelas III meningkat menjadi Rp35.000, dengan pemerintah masih memberikan bantuan berupa iuran sebesar Rp7.000.

Iuran untuk setiap orang per bulan adalah sebesar Rp100.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Iuran ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang akan ditanggung oleh Pemerintah.

Sesuai dengan skema iuran terbaru dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.

Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan untuk pembayaran. Namun, denda akan dikenakan jika peserta mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan mereka diaktifkan kembali.

Dalam Perpres 64/2020, denda pelayanan ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal yang diterapkan pada pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan yang tertunggak. Dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan yang tertunggak tidak boleh lebih dari 12 bulan.
  • Jumlah denda paling tinggi yang dikenakan adalah Rp30.000.000.
  • Pembayaran denda pelayanan bagi peserta PPU akan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

(zalsabila natasya/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online