Sidang Etik Dewan Guru Besar UI Beri Rekomendasi Batalkan Disertasi Bahlil Lahadalia

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil sidang etik mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia memutuskan untuk membatalkan tugas akhir atau disertasi Bahlil Lahadalia yang dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024 lalu. Berdasarkan dokumen risalah hasil rapat pleno Dewan Guru Besar UI yang diperoleh Tempo, keputusan ini bersifat rekomendasi, sehingga pembatalannya berada di tangan rektor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dewan Guru Besar UI tetap berpegang teguh pada prinsip etik dan akan terus mengawal keputusan ini. DGB berharap Rektor UI akan menindaklanjuti rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, jika rekomendasi DGB tidak diikuti oleh rektor, DGB tetap menghormati keputusan rektor," tertulis dalam surat yang ditandatangani pada 10 Januari 2025 itu.  

Sidang yang diketuai oleh Harkristuti Harkrisnowo itu mengatakan bahwa tim sidang etik telah bekerja dengan penuh kehati-hatian, tanpa diskriminasi, dan tidak melebihi kewenangannya. Setidaknya terdapat empat pelanggaran sehingga hasil sidang memutuskan kepada Bahlil Lahadalia untuk menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI.  

Pelanggaran tersebut di antaranya ketidakjujuran dalam pengambilan data, di mana data penelitian disertasi diperoleh tanpa izin dari narasumber dan penggunaannya tidak transparan. Selain itu, terdapat pelanggaran standar akademik, di mana Bahlil Lahadalia diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.  

Kemudian, sidang yang dihadiri 32 orang guru besar itu juga mengatakan bahwa Bahlil mendapat perlakuan khusus dalam proses akademik, termasuk keistimewaan dalam pembimbingan, perubahan mendadak penguji, hingga kemudahan dalam kelulusan. Selain itu, terdapat konflik kepentingan karena promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.  

"Kesimpulan ini mencerminkan keseriusan DGB UI dalam menjaga standar akademik dan etika penelitian, serta menegaskan bahwa pelanggaran akademik tidak akan ditoleransi, terlepas dari jabatan atau status sosial seseorang," tertulis dalam surat yang ditandatangani pada 10 Januari 2025 itu.  

Sebelumnya, Bahlil resmi dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor dari Universitas Indonesia dengan predikat cum laude usai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global di Universitas Indonesia, Depok, 16 Oktober 2024. Adapun judul disertasi yang diujikan adalah "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia."  

Bahlil mampu menyelesaikan program doktoralnya kurang dari dua tahun, tepatnya 1 tahun 8 bulan. Bahlil mengaku prosesnya mendapatkan gelar doktor dalam waktu singkat cukup sulit. Namun, menurutnya, ia sudah biasa memaksimalkan waktu sejak kuliah di S1.  

Gelar tersebut justru memicu polemik dan perdebatan. Salah satu kritikan datang dari Harris Muttaqin, alumni Universitas Indonesia, yang menyoroti kejanggalan dalam proses pemberian gelar doktor kepada Bahlil, khususnya terkait durasi masa studinya. Ia menilai, Bahlil yang mampu menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun sangat mencolok jika dibandingkan dengan standar waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Rektor UI tentang Penyelenggaraan Program Doktor.  

UI juga telah menangguhkan kelulusan Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi 4 Organ Universitas Indonesia yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 November 2024, di Kampus UI Salemba.  

"Ini merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan," tertulis dalam pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, dikutip Rabu, 13 November 2024.  

Tempo sudah berusaha menghubungi Harkristuti Harkrisnowo selaku Ketua Dewan Guru Besar UI. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada jawaban.  

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Arie Afriansyah UI menyebut tidak bisa mengonfirmasi atas rekomendasi dari DGB UI. "Saya hanya bisa konfirmasi bahwa UI secara resmi belum membuat keputusan apapun terhadap bapak Bahlil," ujarnya kepada Tempo pada Jumat, 28 Februari 2025. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online