SKB Pembelajaran Ramadan 2025 Terbit, Pemerintah Beri Anjuran Kegiatan untuk Siswa Non-muslim

12 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meneken surat edaran bersama (SEB) tentang masa Pembelajaran Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

“Yang isinya, beberapa hari menjelang Ramadan sampai beberapa hari awal Ramadan, itu pembelajaran diselenggarakan di rumah. Kemudian beberapa hari menjelang Idulfitri, sampai selesai libur Idulfitri, itu pembelajaran juga diselenggarakan di rumah. Selebihnya pembelajaran dilaksanakan di sekolah,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di dalam surat yang ditandatangani pada Senin, 20 Januari 2025 tersebut, pemerintah turut menyertakan poin anjuran kegiatan bagi murid-murid yang bukan beragama Islam. Anjuran yang dimaksud tertuang di bawah sub poin terkait kegiatan selama Ramadan di luar masa pembelajaran atau pada hari-hari libur yang ditetapkan.

“Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” sebagaimana termaktub dalam surat yang secara resmi diedarkan Selasa, 21 Januari 2025.

Abdul Mu’ti menyatakan kebijakan libur selama Ramadan tahun ini diambil berdasarkan aspirasi banyak orang tua yang cenderung tidak setuju liburan diadakan selama satu bulan penuh. Sehingga, kata dia, ketetapan yang akan diaplikasikan di tahun ini tidak berbeda dengan yang telah diterapkan pada tahun lalu. 

“Jadi ini sebenarnya kebijakan yang hampir sama dengan tahun sebelumnya, di mana memang kami melihat banyak sekali aspirasi dari orang tua agar Ramadan tidak penuh libur, tapi tetap ada pembelajaran,” ujarnya.

Secara lebih rinci, pada 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Sedangkan, pada 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i mencetuskan untuk memberlakukan kembali libur selama satu bulan penuh pada saat Ramadan 2025. Merespons rencana tersebut, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo sempat mempertanyakan nasib peserta didik yang bukan beragama Islam bila nantinya kebijakan tersebut jadi diterapkan.

"Mereka mau ada kegiatan apa selama satu bulan penuh itu? Dan mereka tidak terkait, tidak kontekstual dengan Ramadan," kata Heru kepada Tempo pada Rabu, 15 Januari 2025.

Vedro Imanuel G berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online