Soal Alasan DPR Gelar Rapat Revisi UU TNI di Hotel, TB Hasanuddin: Tanya ke Pimpinan

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat panja bersama pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang TNI (revisi UU TNI) selama dua hari pada 14 hingga 15 Maret 2025. Rapat panja itu digelar di Hotel Fairmont, Jakarta.

Sejumlah legislator dari Komisi I DPR tampak hadir dalam rapat tersebut. Berdasarkan pantauan Tempo, anggota dewan yang hadir di antaranya Ahmad Heryawan, Tubagus Hasanuddin, hingga Rizki Aulia Natakusumah. Sementara perwakilan pemerintah yang terlihat hadir dalam rapat hari kedua ini Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin tak ingin berbicara banyak mengenai alasan rapat panja pembahasan RUU TNI digelar di luar kompleks Parlemen, Senayan. Dia menyerahkan urusan itu kepada pimpinan Komisi I DPR untuk menjelaskan.

Dia mengatakan, bahwa ranahnya hanya perihal teknis perundang-undangan yang sedang dibahas. "Mengapa urgensinya, lalu di mana tempatnya, tanya kepada pimpinan," kata TB Hasanuddin ditemui di sela-sela rapat panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Belum ada pimpinan DPR yang buka suara ihwal alasan menghelat rapat di hotel. Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono tak menjawab pertanyaan Tempo. Pesan yang ditujukan ke nomor WhatsApp-nya hanya menandakan telah terbaca.

Adapun dalam rapat panja ini, DPR bersama pemerintah membahas secara detail ihwal daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU TNI. Tubagus berujar, dari total 92 isi DIM, telah dibahas lebih dari 40 persen substansinya.

Salah satunya ihwal penambahan instansi yang bisa dijabat tentara aktif. Dalam rapat panja ini, DPR dan pemerintah sepakat menambahkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagai lembaga yang boleh dijabat tentara aktif.

Dengan penambahan tersebut, kini total kementerian atau lembaga yang bisa dijabat tentara aktif berjumlah 16. Sebelumnya, lima institusi baru yang ditambahkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

Pilihan Editor: Bahas RUU TNI di Hotel, Anggota Komisi I DPR Klaim 40 Persen Isi DIM Rampung Dibahas

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online