Soal Pagar Laut, JK: 30 Kilometer Tidak Ada yang Tahu Itu Kelewatan

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai kasus pagar laut misterius di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, kelewatan. Sebab, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu dipasang tanpa diketahui otoritas yang berwenang.

"Tiga puluh kilometer tidak ada yang tahu siapa, ini kelewatan," ujar JK saat ditemui di Gedung Pimpinan Pusat DMI, Jakarta Timur, Senin, 27 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JK mengatakan bahwa aparat kepolisian selama ini telah terbukti kompeten dalam mengungkap berbagai kasus. Namun, ia merasa heran jika kali ini aparat tidak dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

Sebelumnya keberadaan sejumlah pagar laut yang membentang di sepanjang perairan kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten ini menuai polemik, sebab dibangun tanpa izin.

Pagar laut bambu yang membentang sepanjang lebih dari 30 kilometer ini dilaporkan telah ada sejak Agustus 2024, tetapi pemerintah baru menyegelnya pada 9 Januari 2025. Hal itu pun dilakukan setelah tersebar luas video serta foto-foto di media sosial mengenai pagar bambu tersebut. Pagar laut ini melintasi 16 desa. Sebanyak 4 ribu nelayan disebut terdampak akibat adanya pagar laut tersebut.

Belakangan diketahui pihak yang menguasai pagar laut tersebut. Dikutip dari Antara, pagar laut di Tangerang dikuasai perusahaan PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang, dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Tak hanya dimiliki dua perusahaan, sertifikat itu juga dimiliki perorangan, yakni sebanyak sembilan bidang dan Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Secara total, jumlah pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat HGB hingga 263 bidang.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), kedua perusahaan telah terdaftar secara sah berdasarkan hukum. PT Intan Agung Makmur disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.

Sementara itu, PT Cahaya Inti Sentosa disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 14 Desember 2023.

Sesuai dengan akta perusahaan, pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar. Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma atau Aguan, dan Salim Group milik Anthoni Salim menjadi pemegang saham di PANI. PT PANI ini memiliki 88.500 lembar saham atau senilai Rp 88 miliar.

Lalu PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing mempunyai 300 lembar saham senilai Rp 300 juta di Cahaya Inti Sentosa. Selanjutnya, pemilik saham PT Intan Agung Makmur adalah Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya masing-masing sebesar 2.500 lembar senilai Rp 2,5 miliar.

Adapun pengurus perseroan meliputi Nono Sampono sebagai direktur utama, Kho Cing Siong sebagai komisaris utama, Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiarjo, dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur, serta Freddy Numberi sebagai komisaris. Nono Sampono pernah menjadi Wakil Ketua DPD RI periode 2017-2024. Purnawirawan TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat letnan jenderal (Marinir) ini pernah menjadi Komandan Paspampres.

Haura Hamidah dan Khumar Mahendra berkontribusi dalam tulisan.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online