Sosok Febri Diansyah: Dari Jubir KPK, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi, hingga Pengacara Politikus

2 days ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemerikasaan terhadap mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

Hal ini lantaran penyidik sedang memeriksa Fathroni Diansyah Edi (FDE) atas penjadwalan ulang dari jadwal sebelumnya, 24 Maret 2025. Fathroni adalah adik kandung Febri yang diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang atau TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kehadiran saudara FDE dalam rangka penjadwalan ulang kegiatan pemeriksaan sebelumnya pada 24 Maret 2025, selanjutnya penyidik yang seharusnya dijadwalkan memeriksa saudara F pada pukul 10, akhirnya melakukan pemeriksaan kepada saudara FDE,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret 2025.

Tessa menerangkan, pada saat proses pemeriksaan Fathroni sedang berjalan, Febri tiba di kantor komisi antirasuah sekitar pukul 11.45 WIB. Namun karena penyidik masih memeriksa sang adik di perkara TPPU SYL, maka KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febri.

Febri Diansyah saat ini menjadi salah satu kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Adapun keputusan ini sebelumnya menuai kritik dari mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, dia mengkritisi keputusan Febri yang menjadi tim hukum Hasto. Pilihan itu, menurut Praswad, menunjukkan level integritas Febri. "Hal tersebut menyiratkan di level mana integritas yang bersangkutan sesungguhnya," kata Praswad. Benarkah?

Berikut ini, kasus yang ditangani Febri sebagai kuasa hukum usai mundur sebagai Juru Bicara KPK.

Kuasa Hukum Hasto

Febri ditunjuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai juru bicara sekaligus bagian dari tim hukum Hasto Kristiyanto. Penunjukan Febri diumumkan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Ihwal alasan dirinya membela Sekretaris Jenderal PDIP, Febri mengaku sudah mempelajari kasus suap dan perintangan penyidikan tersebut. Menurut Febri, nama Hasto tidak disebut dalam putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini. Tiga orang itu adalah Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina, dan eks kader PDI-P Saeful Bahri.

“Dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk tiga orang terdakwa tersebut, sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristianto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap,” kata Febri kepada awak media kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

Ia juga mengklaim, pengadilan telah memutuskan bahwa seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan bersumber dari Harun Masiku. 

Kuasa Hukum SYL

Febri juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dari tahap penyelidikan hingga sebagian tahap penyidikan kasus korupsi di Kementan. Namun, kemudian memutuskan mudur karena tak ingin membebani SYL selaku kliennya lantaran pernah menjadi bagian dari lembaga antirasuah.

"Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain," kata Febri Diansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.

Selain itu, ada alasan lain mundurnya Febri, yaitu adanya larangan ke luar negeri yang dikeluarkan KPK. Dia berkata tak lagi menjadi pengacara SYL sejak pertengahan November 2023.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi

Febri diketahui juga pernah menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” kata Febri, saat itu.

Adapun, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi, Purnomo Harahap, pernah menyarankan agar rekannya Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mundur sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi dan mendengarkan suara publik. Lantaran, keduanya merupakan tokoh kepercayaan publik. 

Namun Febri menyebut keputusan bergabung dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi adalah pilihan profesional sebagai seorang advokat. Febri pun menegaskan terdapat hak-hak tersangka yang dijamin undang-undang. 

Mutia Yuantisya, Hendrik Khoirul Muhid, Bagus Pribadi, dan Inge Klara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Pemeriksaan Febri Diansyah oleh KPK Dijadwalkan Ulang Setelah Lebaran, Ini Alasan Penyidik

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online