Memasuki tahun ajaran baru, para orang tua mulai disibukkan lagi dengan proses pendaftaran sekolah untuk anak-anak. Mulai dari jenjang TK hingga SMA/SMK, semuanya perlu dipersiapkan dengan teliti, termasuk memahami alur dan persyaratan yang berlaku.
SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 kini turut dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta dengan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan. Proses ini bisa jadi lebih mudah jika Bunda memahami langkah-langkah dan syaratnya sejak awal. Apalagi setiap jenjang punya ketentuan yang berbeda-beda.
Melansir dari laman resmi SPMB Online DKI Jakarta 2025, yuk simak informasi lengkapnya mulai dari jalur penerimaan, syarat dokumen, jadwal, hingga cara pendaftarannya!
Jalur SPMB DKI Jakarta 2025
SPMB DKI Jakarta 2025 menyediakan berbagai jalur seleksi yang dapat diikuti oleh calon peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap jalur memiliki tujuan dan persyaratan berbeda, menyesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing siswa.
Jalur Afirmasi Prioritas
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu atau yang memiliki kondisi tertentu yang memerlukan perhatian khusus. Di SPMB DKI Jakarta 2025, jalur ini mencakup murid dengan kondisi berikut:
- Penyandang disabilitas
- Anak dari panti asuhan atau panti sosial
- Anak dari tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal karena Covid-19
- Anak dari mitra Transjakarta
- Penerima KJP Plus/PIP/KAJ/KPJ
Jalur Prestasi Akademik & Nonakademik (SMP/SMA/SMK)
Jalur ini ditujukan bagi siswa yang memiliki prestasi unggul, baik di bidang akademik maupun non-akademik, seperti:
- Nilai rapor yang tinggi dan stabil
- Prestasi di bidang olahraga, seni, sains, keagamaan, atau lomba lainnya, baik tingkat kota hingga internasional
Jalur ini tidak mempertimbangkan zonasi, sehingga siswa dari luar wilayah sekolah tetap bisa mendaftar ke sekolah pilihan di luar domisili rumah.
Jalur domisili
Jalur domisili menggunakan alamat tempat tinggal sebagai dasar utama dalam seleksi. Prioritas diberikan kepada:
- Anak-anak yang tinggal dekat dengan sekolah tujuan
- Dibuktikan melalui data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta
Jalur mutasi
Jalur mutasi dapat dimanfaatkan oleh anak-anak dari keluarga yang mengalami perpindahan tugas orang tua, baik ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN atau swasta. Jalur ini hanya bisa diikuti dengan memenuhi syarat berikut:
- Memiliki surat keterangan pindah tugas
- Pindah domisili mengikuti orang tua/wali
SPMB bersama tahap pertama (SMP/SMA/SMK Swasta)
Tak hanya untuk sekolah negeri, SPMB DKI Jakarta juga bekerja sama dengan satuan pendidikan swasta untuk menyalurkan siswa secara lebih merata dan adil. Kerja sama ini mempermudah proses seleksi dan pendaftaran ke sekolah swasta, sekaligus menjadi alternatif bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
Persentase kuota jalur SPMB DKI Jakarta 2025
Setelah mengetahui jalur-jalur yang tersedia dalam seleksi, sekarang saatnya Bunda memahami berapa banyak kuota yang disediakan di setiap jalur dan jenjang pendidikan. Simak rinciannya berikut ini!
1. SD
- Domisili: minimal 70 persen dari daya tampung sekolah tujuan
- Afirmasi: minimal 15 persen dari daya tampung sekolah tujuan
- Mutasi: maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah tujuan
2. SMP
- Domisili: minimal 40 persen dari daya tampung sekolah tujuan
- Afirmasi: minimal 20 persen dari daya tampung sekolah tujuan
- Prestasi: minimal 25 persen dari daya tampung sekolah tujuan
- Mutasi: maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah tujuan
3. SMA
- Domisili: minimal 30 persen dari daya tampung sekolah tujuan
- Afirmasi: minimal 30 persen dari daya tampung sekolah tujuan
- Prestasi: minimal 30 persen dari daya tampung sekolah tujuan
- Mutasi: maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah tujuan
Syarat SPMB DKI Jakarta 2025
Berikut detail selengkapnya:
Syarat umum
Syarat umum SPMB DKI Jakarta 2025 mengacu pada Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan mencakup batas usia serta jenjang pendidikan yang telah diselesaikan oleh calon peserta didik.
- TK
- Kelompok A: Usia 4–5 tahun
- Kelompok B: Usia 5–6 tahun
- SD
- Usia 7 tahun per 1 Juli 2025 (prioritas utama)
- Usia minimal 6 tahun boleh mendaftar
- Usia minimal 5 tahun 6 bulan diperbolehkan jika memiliki:
- Kecerdasan atau bakat istimewa
- Kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional
- SMP: Usia maksimal 15 tahun dan lulus SD/sederajat
- SMA/SMK: Usia maksimal 21 tahun dan lulus SMP/sederajat
Syarat dokumen umum
Dokumen wajib yang harus disiapkan oleh seluruh calon murid, terlepas dari jalur yang dipilih:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
- Ijazah atau surat keterangan lulus
- Pas foto terbaru
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua
Syarat dokumen khusus
Pengumpulan dokumen khusus berbeda di tiap jalur pendaftaran SPMB. Berikut detialnya:
- Domisili
- Kartu Keluarga (KK) diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Nama orang tua/wali harus sama di KK, rapor/ijazah, dan akta kelahiran
- Afirmasi
- Bagi keluarga tidak mampu: kartu program bantuan resmi dari pemerintah pusat/daerah
- Bagi penyandang disabilitas: kartu disabilitas atau surat keterangan dokter/dokter spesialis
- Prestasi: dokumen prestasi harus diterbitkan maksimal tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Mutasi
- Surat penugasan orang tua dari instansi/lembaga/perusahaan
- Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang
- Surat penugasan diterbitkan maksimal satu tahun sebelum pendaftaran
- Jika anak guru: harus menyertakan surat tugas orang tua di sekolah tujuan dan KK yang sesuai
Jadwal SPMB Jakarta 2025
Beberapa hari terakhir, proses pendaftaran dan seleksi untuk berbagai jenjang pendidikan melalui jalur SPMB Jakarta 2025 sudah mulai dibuka. Meski begitu, masih ada jalur dan gelombang berikutnya yang menunggu jadwal pendaftaran. Berikut informasi lengkapnya.
1. SD
- Domisili dan Penyandang Disabilitas: 16–20 Juni 2025
- Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19: 16 Juni–4 Juli 2025
- Mitra Trans Jakarta atau KAJ atau KPJ (yang Terdaftar dalam DTKS): 23–28 Juni 2025
- Mutasi: 16 Juni–4 Juli 2025
- Tahap Kedua: 30 Juni–4 Juli 2025
- Tahap Ketiga: 7–10 Juli 2025
2. SMP
- Prestasi Akademik, Non Akademik, dan Penyandang Disabilitas: 16–20 Juni 2025
- Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19: 16 Juni–4 Juli 2025
- KJP Plus/Mitra Trans Jakarta/KJP/PIP (yang Terdaftar dalam DTKS): 23–28 Juni 2025
- Domisili: 30 Juni–4 Juli 2025
- Mutasi: 16 Juni–4 Juli 2025
- Tahap Kedua: 7–10 Juli 2025
- SPMB Bersama
- Tahap Pertama: 16–20 Juni 2025
- Tahap Kedua: 23–28 Juni 2025
- Tahap Akhir: 7–10 Juli 2025
3. SMA/SMK
- Prestasi Akademik, Non Akademik, dan Penyandang Disabilitas: 16–20 Juni 2025
- Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19: 16 Juni–4 Juli 2025
- KJP Plus/Mitra Trans Jakarta/KJP/PIP (yang Terdaftar dalam DTKS): 23–28 Juni 2025
- Domisili (Khusus SMA): 30 Juni–4 Juli 2025
- Mutasi:16 Juni–4 Juli 2025
- Tahap Kedua: 7–10 Juli 2025
- SPMB Bersama
- Tahap Pertama: 16–20 Juni 2025
- Tahap Kedua: 23–28 Juni 2025
- Tahap Akhir: 7–10 Juli 2025
5. PAUD, SLB, SKB
- PAUD
- Tahap Pertama: 16–20 Juni 2025
- Tahap Kedua: 23–30 Juni 2025
- SLB
- Tahap Pertama: 16–25 Juni 2025
- Tahap Kedua: 26 Juni–2 Juli 2025
- SKB
- Tahap Pertama: 15–22 Juli 2025
- Tahap Kedua: 24–29 Juli 2025
Tahapan SPMB DKI Jakarta 2025
Proses penerimaan murid baru dalam program SPMB DKI Jakarta 2025 berlangsung secara bertahap dan dilakukan secara daring. Berikut penjelasan lengkap untuk setiap tahapnya!
Tahapan pra-pendaftaran
Sebelum masuk ke tahap pendaftaran, ada proses pra-pendaftaran yang perlu diperhatikan, terutama bagi calon murid baru (CMB) dengan kondisi tertentu. Nah, informasi lengkapnya bisa Bunda cek di laman resmi SPMB Jakarta 2025, yakni sebagai berikut:
- CMB dari luar Provinsi DKI Jakarta, namun berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal sejak 16 Juni 2024.
- CMB lulusan maksimal dua tahun sebelumnya yang tidak sedang menempuh pendidikan di jenjang yang dituju, dan berdomisili di DKI Jakarta (dibuktikan dengan KK).
- CMB dari sekolah asing yang berdomisili di DKI Jakarta dan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan.
CMB yang termasuk kategori di atas wajib mengikut pra-pendaftaran. Calon siswa yang belum melewati pra-pendaftaran tidak bisa lanjut ke prose SPMB 2025. Jika tidak termasuk, calon murid dapat langsung mendaftar sesuai jenjang dan jadwal, ya, Bunda.
Tata cara pendaftaran
Proses pendaftaran SPMB Jakarta 2025 dilakukan secara daring. Jadi, semua tahapannya bisa diakses lewat laman https://spmb.jakarta.go.id. Berikut ini langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Pengajuanakun dan verifikasi KK
- Buka laman pendaftaran dan klik "Pengajuan Akun"
- Isi data diri sesuai KK asli
- Pilih lokasi satuan pendidikan untuk verifikasi
- Unggah sejumlah dokumen, yakni:
- Scan/foto KK asli Dokumen identitas CMB (halaman depan rapor/ijazah terakhir/akte kelahiran/keterangan diri)
- Surat perwalian (jika diasuh wali)
- KK sebelumnya (jika diasuh kakek/nenek/saudara kandung orang tua)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Cetak bukti pengajuan (berisi nomor peserta dan PIN/token)
- Tunggu verifikasi dari tim daring
- Cek status pengajuan
- Kunjungi laman pendaftaran
- Pilih "Cek Verifikasi Akun"
- Masukkan nomor peserta dan token
- Aktivasi PIN/token
- Jika akun sudah diverifikasi, buka laman pendaftaran
- Pilih jenjang/jalur, klik "Aktivasi"
- Masukkan nomor peserta
- Ganti PIN/token menjadi kata sandi
- Lanjutkan ke tahap pemilihan sekolah
- Pilih sekolah tujuan
- Masuk dengan nomor peserta dan kata sandi
- Pilih sekolah tujuan
- Cetak bukti pemilihan sekolah
- Pantau hasil seleksi
- Kunjungi laman pendaftaran
- Pilih jenjang dan jalur
- Klik menu "Seleksi" untuk melihat hasil
Tata cara daftar ulang
Jika dinyatakan lolos SPMB, calon murid perlu segera melakukan daftar ulang di laman yang sama agar tercatat sebagai murid tetap di sekolah tujuan. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman pendaftaran
- Input nomor peserta dan kata sandi
- Klik tombol "Daftar Ulang"
- Cetak bukti daftar ulang
- Simpan tanda bukti tersebut untuk diserahkan kepada sekolah tujuan
Demikian informasi seputar kuota penerimaan, jadwal seleksi, hingga tata cara pendaftaran dan daftar ulang SPMB DKI Jakarta 2025. Semoga informasinya bermanfaat dan bisa membantu, ya!
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(rap/rap)