SPMB Jabar 2025: Syarat dan Cara Daftar Sekolah TK, SD, SMP dan SMA/SMK

1 day ago 6

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2025 resmi dibuka pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu. Pendaftaran akan berlangsung dalam dua tahap untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses seleksi ini menekankan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Mulai dari batas usia, kelengkapan dokumen, hingga jalur penerimaan, semuanya perlu diperhatikan dengan saksama. 

Nah, supaya tidak kebingungan saat masa pendaftaran tiba, yuk simak rangkuman informasi SPMB Jabar 2025 berikut ini!

Jalur SPMB Jabar 2025

Jalur SPMB Jabar 2025 adalah berbagai mekanisme penerimaan siswa baru yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK negeri. Jalur ini memungkinkan calon murid mendaftar ke sekolah sesuai dengan kondisi dan kriteria masing-masing.

SPMB Jabar 2025 membuka lima jalur pendaftaran, yaitu:

  • Zonasi: berdasarkan jarak domisili ke sekolah dan biasanya memiliki kuota terbesar.
  • Afirmasi: untuk calon murid dari keluarga tidak mampu, anak panti, atau penyandang disabilitas.
  • Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (mutasi): bagi murid yang ikut pindah domisili karena pekerjaan orang tua.
  • Prestasi: bagi yang memiliki nilai rapor tinggi atau prestasi akademik/non-akademik lainnya.
  • Prioritas Terdekat (SMK): khusus bagi calon murid SMK yang tinggal dekat dengan sekolah tujuan.

Persentase kuota jalur SPMB Jabar 2025

Berikut adalah rincian persentase kuota jalur penerimaan SPMB Jabar 2025 untuk setiap jenjang pendidikan:

1. SD

Jumlah ini mengikuti standar yang diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

  • Domisili: minimal 70 persen
  • Afirmasi: minimal 15 persen
  • Prestasi: tidak ada
  • Mutasi: maksimal 5 persen

2. SMP

Sama seperti jenjang SD, kuota penerimaan untuk jenjang SMP dalam seleksi di provinsi ini juga mengacu pada Peraturan Menteri yang sama, yaitu:

  • Domisili: minimal 40 persen
  • Afirmasi: minimal 20 persen
  • Prestasi: minimal 25 persen
  • Mutasi: maksimal 5 persen 

3. SMA/SMK

Sementara itu, kuota penerimaan murid baru untuk jenjang SMA dan SMK di Jawa Barat ditetapkan melalui laman resmi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Berikut rincian lengkapnya:

a. Jalur dan kuota SMA Tahap 1

  • Domisili: minimal 35 persen
  • Afirmasi: minimal 30 persen
  • Mutasi: maksimal 5 persen

b. Jalur dan kuota SMA Tahap 2

  • Prestasi akademik: minimal 30 persen
  • Prestasi non-akademik: ditetapkan satuan pendidikan

c. Jalur dan kuota SMK Tahap 1

  • Domisili terdekat: minimal 10 persen
  • Afirmasi: minimal 30 persen
  • Mutasi: maksimal 5 persen
  • Persiapan kelas industri: minimal 20 persen

d. Jalur dan kuota SMK Tahap 2

  • Prestasi akademik: minimal 30 persen
  • Prestasi non-akademik: minimal 5 persen

Syarat SPMB Jabar 2025

Nah, setelah mengetahui besaran kuota penerimaan murid baru di SPMB Jabar 2025, kini saatnya memahami syarat-syarat pendaftaran yang telah ditetapkan. Mulai dari batas usia, kebutuhan dokumen, hingga ketentuan khusus untuk jalur tertentu. Khusus untuk jenjang SMA, berikut informasi lengkapnya:

Syarat umum

  • Lulusan SMP atau sederajat pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
  • Lulusan ujian kesetaraan Paket B pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
  • Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
  • Untuk SMK, sekolah dapat menetapkan syarat tambahan sesuai bidang, program, atau konsentrasi keahlian yang dipilih.

Syarat dokumen umum

  • Ijazah SMP/sederajat, atau surat keterangan yang setara, termasuk ijazah Paket B.
  • Bagi lulusan luar negeri, lamprikan ijazah dari satuan pendidikan yang diakui setara dengan SMP.
  • Jika ijazah belum terbit, lampirkan surat keterangan telah menyelesaikan pendidikan atau kartu ujian sekolah.
  • Ijazah SDLB atau SMPLB untuk pendaftar ke jenjang SMPLB atau SMALB.
  • Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA), dengan usia maksimal 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
  • Belum menikah.
  • Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid.
  • Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili calon murid.
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak dan Pakta Integritas dari orang tua, yang menyatakan keaslian data calon murid, dibubuhi meterai, dan ditandatangani.

Syarat dokumen khusus

Berikut rinciannya:

1. Untuk pendaftar jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM, prioritas terdekat (SMK), dan domisili (SMA):

  • Wajib melampirkan KK yang menunjukkan calon murid telah berdomisili minimal satu tahun.

2. Jika calon murid tinggal dengan wali (bukan orang tua kandung), maka harus memenuhi syarat berikut:

  • Telah tinggal bersama wali minimal 1 tahun, dibuktikan dengan kecocokan data wilayah (kota/kabupaten/kecamatan) pada KK wali dan sekolah asal saat kelas 9.
  • Nama wali harus tercantum di buku rapor atau ijazah.
  • Jika orang tua telah meninggal, lampirkan surat keterangan kematian dari RT/RW.
  • Jika orang tua bercerai, lampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang.
  • Melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga tempat calon murid tinggal dan tercantum di KK.
  • Melampirkan surat kuasa pengasuhan dari orang tua kandung.

Perlu Bunda ketahui, ketentuan ini hanya berlaku bagi calon murid yang lulus pada tahun 2025. Selain itu, bagi lulusan tahun sebelumnya atau yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school), aturan ini tidak diterapkan, ya.

Jadwal SPMB Jabar 2025

Simak alur pendaftaran SPMB Jabar 2025, berikut jadwal lengkap seleksi yang terbagi dalam dua tahap. Yuk, simak informasinya!

SPMB Tahap 1

  • Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 10–16 Juni 2025
  • Masa sanggah verifikasi: 10–17 Juni 2025
  • Rapat dewan guru untuk penetapan hasil tahap 1: 18 Juni 2025
  • Koordinasi sekolah dengan cabang dinas: 18 Juni 2025
  • Rapat koordinasi penyaluran peserta jalur KETM yang tidak lolos seleksi: 18 Juni 2025
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 19 Juni 2025
  • Daftar ulang Tahap 1: 20–23 Juni 2025

SPMB Tahap 2

  • Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 24 Juni–1 Juli 2025
  • Masa sanggah verifikasi: 24 Juni–2 Juli 2025
  • Tes minat dan bakat program/bidang keahlian (SMK): 2–7 Juli 2025
  • Uji kompetensi prestasi (SMA): 2–7 Juli 2025
  • Rapat dewan guru untuk penetapan hasil tahap 2: 8 Juli 2025
  • Pengumuman hasil seleksi Tahap 2: 9 Juli 2025
  • Daftar ulang Tahap 2: 10–11 Juli 2025

Tahapan SPMB Jabar 2025

Simak ulasan selengkapnya:

Tahapan pra-pendaftaran

Sebelum mengikuti seleksi, calon murid wajib menginput dan mengunggah dokumen persyaratan khusus serta nilai rapor ke sistem TIK pada aplikasi SPMB. Proses ini dilakukan secara daring (online) selama masa persiapan, dan bisa dilakukan secara mandiri atau dibantu oleh sekolah asal maupun sekolah tujuan.

1. Mandiri oleh calon murid

  1. Meminta akun dari sekolah asal, sekolah tujuan, atau membuat secara mandiri.
  2. Login ke situs resmi SPMB: http://disdik.jabarprov.go.id menggunakan akun tersebut.
  3. Mengisi data diri sesuai persyaratan SPMB.
  4. Menginput nilai setiap mata pelajaran dari semester 1 hingga semester 5.
  5. Memindai (scan)danmengunggah:
    • Halaman identitas rapor
    • Nilai semester 1 sampai 5
    • Halaman akhir rapor

2. Dibantu sekolah asal (SMP/MTs/Sederajat)

  1. Login ke situs SPMB menggunakan akun sekolah asal.
  2. Mengisi data diri dan nilai akademik calon murid (semester 1–5).
  3. Memindaidanmengunggah dokumen:
    • Halaman identitas rapor
    • Nilai semester 1 sampai 5
    • Halaman akhir rapor

3. Dibantu sekolah tujuan:

  • Calon murid membawa rapor asli dan fotokopi nilai semester 1–5.
  • Memberikan informasi akun ke sekolah tujuan.
  • Sekolah memverifikasi kesesuaian nilai dari rapor asli dan fotokopi.
  • Sekolah menginput data diri dan nilai akademik calon murid.
  • Memindai dan mengunggah dokumen yang sama ke situs SPMB.

Tata cara pendaftaran

Setelah tahap pra-pendaftaran selesai, kini saatnya calon murid melakukan proses pendaftaran resmi di sistem SPMB Jabar 2025. Proses ini bisa dilakukan secara daring melalui situs Disdik Jabar atau lewat Aplikasi Sapa Warga. Di tahap ini, calon murid perlu menyiapkan berbagai dokumen penting, ya!

Saat mendaftar, calon murid wajib:

  • Mengisi data diri secara lengkap
  • Menginput nilai rapor semester 1 hingga 5
  • Mengunggah dokumen asli (yang sudah dipindai)
  • Memilih jalur pendaftaran yang sesuai
  • Menentukan sekolah tujuan

Kalau ada kendala jaringan atau tidak bisa akses ke situs SPMB, pendaftaran bisa dibantu oleh sekolah tujuan atau panitia di tingkat cabang dinas. Cukup bawa dokumen asli dan fotokopinya saja, ya.

Lebih lanjut, perhatikan berbagai ketentuan umum ketika mendaftar SPMB Jabar 2024, sebagai berikut:

  • Pendaftaran dilakukan oleh orang tua atau wali.
  • Jika dilakukan oleh wali, wajib membawa surat kuasa yang ditandatangani orang tua kandung.
  • Pendaftaran bisa dilakukan:
    • Online: pukul 08.00–20.00 WIB
    • Offline di sekolah tujuan: pukul 08.00–14.00 WIB
  • DisitusresmiSPMB, nanti akan ditampilkan informasi lengkap seperti:
    • Jumlah kuota dan jumlah pendaftar
    • Nomor pendaftaran, nama murid, asal sekolah, serta jarak domisili (untuk jalur zonasi)
    • Nilai rapor, hasil tes, skor prestasi (untuk jalur prestasi), dan peringkat seleksi sementara yang diperbarui secara berkala, minimal dua hari sebelum pendaftaran berakhir

Sementara itu, jika calon murid lulus sebelum tahun berjalan atau lulus sebelum tahun 2025, proses pendaftaran sedikit berbeda, ya. Berikut tahapannya:

  • Koordinasi dulu dengan panitia cabang dinas atau sekolah tujuan.
  • Setelah itu, calon murid akan dibantu membuat akun untuk login ke sistem SPMB.
  • Selanjutnya, isi data diri dan nilai rapor semester 1–5.
  • Scan rapor dan unggah ke sistem seperti biasa.

Tata cara daftar ulang

Apabila hasil seleksi menyatakan anak lolos, jangan lupa untuk segera melakukan daftar ulang agar status penerimaan tetap berlaku. Proses daftar ulang bisa dilakukan secara daring melalui website sekolah tujuan, media sosial resmi sekolah, atau WhatsApp. Jika tidak memungkinkan secara online, Bunda juga bisa datang langsung ke sekolah (luring), sesuai ketentuan dari masing-masing sekolah.

Calon murid yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri. Kalau ada kendala dan anak tidak bisa hadir tepat waktu, Bunda wajib mengirimkan surat pemberitahuan tertulis yang ditandatangani orang tua. Surat ini harus sudah diterima pihak sekolah paling lambat di hari terakhir masa daftar ulang.

Bagi yang memilih daftar ulang secara daring, cukup ikuti petunjuk dari sekolah tujuan yang tersedia di website SPMB. Namun, jika ada kendala teknis saat proses daring, Bunda bisa melakukan daftar ulang secara langsung dengan membawa:

  • Bukti pendaftaran asli (hasil cetak dari laman SPMB);
  • Bukti telah diterima (hasil cetak dari laman SPMB);
  • Fotokopi semua dokumen persyaratan dari sekolah;
  • Dokumen persyaratan asli untuk ditunjukkan ke panitia.

Demikian informasi seputar kuota penerimaan, jadwal seleksi, hingga tata cara pendaftaran dan daftar ulang SPMB Jabar 2025. Semoga informasinya bermanfaat dan bisa membantu, ya!

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online