TEMPO.CO, Jakarta - Usulan terkait sertifikasi pendakwah atau dai khutbah tengah dikaji kementerian agama. Hal ini dikatakan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Istana Merdeka, Senin, 9 Desember 2024.
"Sedang kami kaji (sertifikasi pendakwah), " kata Nasaruddin kepada awak media di Istana Merdeka, Senin, 9 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya, usulan sertifikasi pendakwah datang dari anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Maman Imanul Haq. Ia meminta Kementerian Agama melakukan sertifikasi terhadap juru dakwah untuk memastikan para pendakwah memiliki kapasitas yang memadai dalam menyampaikan nilai-nilai keagamaan.
Usulan Maman ini merupakan respons atas pernyataan pendakwah Miftah Maulana yang mengolok-olok penjual es. Pernyataan Miftah ini menjadi sorotan berbagai kalangan karena statusnya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Presiden Prabowo Subianto merespons usulan tersebut. Ia mengatakan pemerintah akan melihat terlebih dahulu usulan sertifikasi juru dakwah itu. Prabowo membuka peluang untuk meminta pendapat berbagai pihak mengenai usulan tersebut.
“Mungkin mereka akan kasih masukkan, (seperti) majelis ulama, kalangan dari ormas keagamaan, dan sebagainya,” kata Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat pekan lalu.
Pernah Jadi Wacana MUI pada 2019
Usulan mengenai sertifikasi pendakwah ini juga pernah menjadi perbincangan pada 2019. Saat itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memulai program standardisasi pendakwah pada Senin, 18 November 2019. Program ini lebih dikenal sebagai sertifikasi dai.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, M. Cholil Nafis mengatakan mereka mengundang para dai yang sudah sering berdakwah untuk bermusyawarah menyatukan visi soal dakwah. Mereka pula lah yang akan direkomendasikan oleh MUI sebagai dai.
Materi dakwah yang diharapkan disebarkan oleh para dai ialah Islam wasathi atau Islam moderat. Materi Wasasan Islam wasathi yang mengulas tentang paham Islam yang diajarkan Rasulullah SAW dan para sahabatnya. "Islam yang tidak ekstrim kanan atau ekstrim kiri," kata dia.
Selain itu, para pendakwah juga diberikan materi mengenai wawasan kebangsaan. Wawasan kebangsaan itu, kata dia, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ajaran Islam, sudah final dan mengikat.
Sertifikasi Bersifat Voluntary
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi saat itu mengatakan penceramah tetap bisa berdakwah meski tidak memiliki sertifikat. Ia menyebut penceramah bersertifikat bersifat voluntary, karenanya program ini tidak memiliki konsekuensi atau pelarangan dakwah.
"Pasti tidak akan terjadi (penghentian dakwah) karena tidak memiliki sertifikat. Tapi kalau ada penghentian karena ada konten ceramah mungkin saja. Tapi tidak akan pernah ada petunjuk lanjutan untuk menghentikan ceramah karena tidak memiliki sertifikat," kata Fachrul Razi, Selasa, 8 September 2020 seperti dikutip dari laman Kemenag.go.id.
Hendrik Yaputra dan M Rosseno Aji turut berkontribusi dalam tulisan ini