Teks Hari Santri Nasional yang Dibaca Saat 22 Oktober 2024 (Foto: Dok. Kemenag RI)
Jakarta, Insertlive -
Peringatan Hari Santri Nasional atau HSN dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk mencontoh semangat jihad yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.
Hari Santri menjadi kesempatan untuk mengenang semangat para leluhur soal kebangsaan, cinta Tanah Air, dan pengorbanan untuk bangsa dan negara.
Kapan Peringatan Hari Santri?
Pada 22 Oktober, Hari Santri Nasional 2024 akan diperingati sebagai upaya menyelaraskan santri dalam kehidupan sosial masyarakat.
Hari Santri ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Hari Santri Nasional. Saat menjabat sebagai Presiden, Jokowi menandatangani Keppres tersebut pada 15 Oktober 2015. Keppres No. 22 Tahun 2015 menjadi dasar penetapan Hari Santri.
Teks Hari Santri Nasional
Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Agama Jawa Tengah, berikut adalah teks Ikrar Santri Indonesia yang umumnya dibacakan dalam upacara peringatan Hari Santri Nasional.
1. Berpegang teguh pada akidah, ajaran, nilai, dan tradisi Islam Ahlussunnah wal Jama'ah
2. Bertanah air satu, Tanah Air Indonesia; Berideologi negara satu, ideologi Pancasila; Berkonstitusi satu, Undang-Undang Dasar 1945; dan Berkebudayaan satu, Bhinneka Tunggal Ika
3. Selalu bersedia dan siap siaga menyerahkan jiwa dan raga membela Tanah Air dan bangsa Indonesia, mempertahankan persatuan dan kesatuan nasional, serta mewujudkan perdamaian dunia
4. Ikut berperan aktif dalam pembangunan nasional mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, lahir dan batin untuk seluruh rakyat Indonesia
5. Pantang menyerah, pantang putus asa, serta siap berdiri di depan melawan pihak-pihak yang merongrong Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, yang didasari semangat Proklamasi Kemerdekaan dan Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama.
Sejarah Hari Santri
Mengutip dari karya Ahmad Zayadi dan Suwendi berjudul 'Detik-detik Penetapan Hari Santri,' KH Thoriq Darwis adalah penggagas pertama peringatan Hari Santri Nasional. Beliau merupakan tokoh di Pondok Pesantren Babussalam, Banjarejo, Malang, Jawa Timur.
Pada awalnya, ia mengusulkan ide ini kepada Jokowi yang sedang berkunjung ke pesantren. Saat itu Jokowi masih dalam proses pencalonan presiden.
Jokowi menyetujui gagasan tersebut dan berniat menetapkan Hari Santri pada 1 Muharram setelah terpilih sebagai presiden. Namun, KH Said Aqil Siroj, yang merupakan Ketua Umum Pengurus Besar NU pada waktu itu, menyarankan agar Hari Santri ditetapkan pada 22 Oktober.
Ide ini mengacu pada 22 Oktober 1945, ketika Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari mengeluarkan Resolusi Jihad, dan beliau dikenal sebagai salah satu Pahlawan Nasional Indonesia.
Seruan dalam resolusi ini ditujukan kepada seluruh rakyat, terutama umat Islam, untuk mempertahankan NKRI dari penjajah. Ini merupakan respons Hadratus Syekh Muhammad Hasyim Asy'ari terhadap situasi pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia.
KH. Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa hukum membela Tanah Air adalah fardhu ain. Resolusi jihad yang dideklarasikannya di Surabaya menginspirasi pertempuran 10 November 1945 melawan Inggris dan menjadi pendorong bagi kita untuk memenuhi kewajiban bela negara-kewajiban hubbul wathan-dari makna mendalam sekaligus nasionalis dalam peringatan Hari Santri.
(Zalsabila Natasya/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading LoadingBACA JUGA
detikNetwork