TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Pengawas Ibadah Haji DPR Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Agama tak lepas tangan dalam menyelesaikan sengkarut polemik haji furada pada penyelenggaraan ibadah haji kali ini.
Dia mengatakan, kendati penyelenggaraan haji furada merupakan urusan antara travel dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi, pemerintah harus tetap memposisikan diri dalam membantu menuntaskan polemik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah," kata Fiqri dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Senin, 2 Juni 2025.
Program haji furada atau haji mujamalah merupakan salah satu dari program haji resmi di Tanah Air. Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Masalahnya, dalam penerbitan visa jemaah, Kementerian Agama sebagai wakil pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur. Sebab, dalam haji furada, urusan penerbitan visa menjadi kewenangan penuh otoritas Saudi yang disampaikan kepada travel penyelenggara.
Kendati visa haji furada bersifat business to business, kata Fiqri, pemerintah harus tetap menjalankan kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada warga negara.
Perlindungan itu, dia melanjutkan, dapat dilakukan dengan upaya mengakomodasi ketentuan haji furada di dalam revisi UU tentang Haji. Tujuannya, untuk memberikan pengawasan dan pelayanan yang lebih optimal manakala terjadi polemik seperti saat ini.
Politikus PKS itu mengatakan, gagal berangkatnya ribuah jemaah haji furada asal Indonesia pada tahun ini, menjadi momentum krusial pada DPR dan pemerintah untuk segera merevisi UU Haji.
"UU yang direvisi harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin," ujar dia.
Di sisi lain, anggota Timwas Haji DPR lainnya, Marwan Dasopang, mendesak para travel berterus terang soal polemik yang terjadi dalam pelayanan haji furada.
Marwan meminta, agar para travel menyampaikan lugas ihwal tidak dapat diperolehnya visa mujamalah bagi para jemaah karena Kerajaan Arab Saudi tak menerbitkan. "(Jemaah) jangan terus dirayu. Travel harus sampaikan terus terang. Jangan diajak atau dijanjikan bisa berangkat," kata Ketua Komisi bidang Agama DPR ini.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan instansinya akan turut membantu menuntaskan polemik tak terbitnya visa bagi jemaah haji jalur furada. Bantuan yang dilakukan, ialah membuka jalur komunikasi dengan pihak Saudi.
"Siang dan malan kami komunikasi," kata Nasaruddin di kantor Kementerian Agama, Kamis, 29 Mei 2025.