Tindaklanjuti Inpres Prabowo, Pemprov Jakarta Susun Ingub Penghematan Anggaran

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta tengah merancang Instruksi Gubernur sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan hal ini merupakan bentuk dukungan Pemprov Jakarta terhadap kebijakan pemerintah pusat.

“Insya Allah, semuanya akan selesai sesuai jadwal dan segera bisa diimplementasikan,” kata Teguh Setyabudi pada Ahad, 26 Januari 2025, dikutip dari keterangan resmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teguh mengatakan, jajarannya terus mencemati anggaran yang berpotensi untuk dihemat. Dia menyebut, kepastian jumlah anggaran yang akan dihemat tersebut masih dalam tahap persiapan. Dia pun memastikan jumlah tersebut akan dioptimalisasi dengan sebaik mungkin.

Dia mengatakan, Ingub yang tengah ia susun ini akan memuat mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan belum memuat tahap penghitungan anggaran secara lebih detail. Menurut dia, Ingub tersebut hanya merupakan prosedur awal. Sehingga apabila proses ini bisa diselesaikan, akan sangat membantu proses penghitungan anggaran yang bisa dihemat.

Dia menuturkan, pemetaan untuk menentukan anggaran mana saja yang akan dihemat dilakukan dengan proses pengecekan secara menyeluruh, baik dari sisi alokasi maupun sumber anggaran.

“Alokasi anggaran yang akan dihemat ini masih dipetakan. Apakah itu dari perjalanan dinas (perdin) atau mungkin dari rapat-rapat tertentu dan sebagainya masih dicermati agar selaras dengan arahan Pemerintah Pusat dan apa yang nanti tertuang di Ingub,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memerintahkan efisiensi anggaran kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk berhemat. Perintah berhemat itu dituangkan lewat Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diteken Prabowo pada 22 Januari 2025. 

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2015, Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,6 triliun yang terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 256,1 triliun. Prabowo juga memerintahkan penghematan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun

Sebagai langkah penghematan, menteri atau pimpinan lembaga diminta untuk mengidentifikasi rencana efisiensi kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan menteri keuangan.

Menteri atau pimpinan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non-operasional, seperti belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Namun, belanja pegawai dan belanja bantuan sosial dikecualikan dari  efisensi dikecualikan dari identifikasi rencana efisiensi.

Eka Yudha Prasetya berkontribusi dalam artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online