TNI AL Sebut Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Dilakukan Bertahap

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau TNI AL mengerahkan 300 personil dan warga untuk membongkar pagar laut di perairan Tangerang, Banten pada Sabtu, 18 Januari 2025. Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan bahwa pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu bakal dilakukan secara bertahap.

"Akan dilaksanakan secara bertahap (karena) dihadapkan dengan kondisi cuaca," katanya saat dihubungi, Sabtu, 18 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wira berujar bahwa pembongkaran pagar laut di Tangerang ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan keberadaan pagar laut ilegal ini bertentangan dengan misi Asta Cita yang digagas oleh pemerintahan Prabowo.

"Di mana salah satunya menekankan tentang penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam," ucapnya.

Dia mengungkapkan bahwa TNI AL masih fokus untuk melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang. Karena itu, ujarnya, sejauh ini belum ada rencana untuk membongkar pagar laut tanpa izin di wilayah lain, yaitu di perairan Bekasi, Jawa Barat.

Di perairan Bekasi, pagar laut sepanjang dua kilometer dengan lebar area 70 meter itu membentang di perairan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pagar laut dari ribuan bambu itu membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai.

Adapun pagar laut tersebut didirikan hasil kerja sama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Fungsinya untuk penataan alur pelabuhan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang sedang dibangun.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi pada Rabu, 15 Januari 2025. Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online