TEMPO.CO, Jakarta - TNI Angkatan Laut atau TNI AL mendapat penugasan dari Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten. Sebanyak 300 prajurit serta ratusan warga setempat telah membongkar pagar laut itu pada Sabtu, 18 Januari 2025.
TNI AL bakal membongkar pagar laut di perairan Tangerang sepanjang 30,16 kilometer ini secara bertahap. Komandan Lantamal III Jakarta Brigadir Jenderal Harry Indarto mengatakan bahwa pelaksanaan ini diperkirakan bisa rampung dalam 10 hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harry mengatakan nantinya TNI AL menargetkan dapat mencabut pagar laut tanpa izin itu sepanjang 2 kilometer per harinya. "Ditargetkan tercabut sebanyak 2 kilometer per hari," kata dia dalam keterangannya, Sabtu, 18 Januari 2025.
Menurut Harry, proses pencabutan pagar laut lebih sulit dibandingkan menancapkan ribuan pagar bambu di laut itu. Terlebih lagi, ribuan pagar bambu itu telah tertancap di dalam perairan berbulan-bulan lamanya. "Kami akan berupaya secepat mungkin untuk membongkarnya," ujarnya.
Harry mengajak agar proses pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang ini bisa dilakukan bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya. Menurut dia, keberadaan pagar laut ini telah menyulitkan masyarakat khusunya nelayan untuk mencari nafkah.
"Untuk kepentingan masyarakat, kami akan selalu ada, terutama dalam membantu nelayan untuk mencari nafkah," kata Harry.
Pagar laut ini melintasi 16 desa di enam kecamatan. Di antaranya terbentang di tiga desa di Kecamatan Kronjo dan Kecamatan Kemiri serta di Kecamatan Pakuhaji, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Jaringan Nelayan Pantura (JRP) mengklaim sebagai pembuat pagar laut di Tangerang. Tujuannya untuk memitigasi bencana tsunami dan abrasi. Mereka juga menyatakan biaya dari swadaya masyarakat.
Klaim JRP terutama soal asal biaya pembuatannya yang mencapai miliaran rupiah itu diragukan publik. Tudingan kemudian diarahkan ke proyek PIK 2 di pantai yang sejajar dengan pagar. Namun PIK 2 membantah tudingan tersebut.
Perwakilan manajemen PIK 2, Toni, mengklaim pembangunan pagar laut yang terbuat dari bilah-bilah bambu itu tidak ada hubungannya dengan perusahaannya. "Itu tidak ada kaitan dengan kita," kata Toni di Tangerang, Banten pada Ahad, 12 Januari 2025 seperti diberitakan Antara.
Pemagaran laut di pesisir Tangerang telah dikeluhkan para nelayan setempat sejak dua tahun lalu. Saat akhirnya tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegelnya pada 9 Januari 2025, pagar justru telah terbentang sepanjang 30,16 kilometer.
Saat itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).