TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia atau UI Arie Afriansyah menyampaikan konfirmasinya bahwa pihak kampus belum secara resmi menetapkan keputusan apa pun terkait kabar pembatalan tugas akhir atau disertasi Bahlil Lahadalia.
"Saya hanya bisa konfirmasi bahwa UI secara resmi belum membuat keputusan apa pun terhadap Bapak Bahlil," ujarnya melalui pesan tertulis ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 28 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di sisi lain, dirinya juga belum bisa memberikan konfirmasi apa pun atas rekomendasi yang diserahkan oleh Dewan Guru Besar (DGB) UI. Rekomendasi tersebut merupakan hasil sidang etik mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Berdasarkan hasil sidang, tugas akhir atau disertasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024 lalu dibatalkan. Dari data yang tertulis dalam dokumen risalah hasil rapat pleno Dewan Guru Besar UI yang diperoleh Tempo, keputusan ini bersifat rekomendasi, sehingga pembatalannya berada di tangan rektor.
"Dewan Guru Besar UI tetap berpegang teguh pada prinsip etik dan akan terus mengawal keputusan ini. DGB berharap Rektor UI akan menindaklanjuti rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, jika rekomendasi DGB tidak diikuti oleh rektor, DGB tetap menghormati keputusan rektor," tertulis dalam surat yang ditandatangani pada 10 Januari 2025 itu.
Sebelumnya, Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan bahwa penyerahan hasil rekomendasi tersebut telah dilakukan di pertengahan Januari tahun ini. “Rekomendasi tim sidang etik DGB sudah diserahkan ke Rektor dan Majelis Wali Amanat (MWA) pada medio (pertengahan) Januari,” tuturnya saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 6 Februari lalu.
Sidang yang diketuai oleh Prof Tuti–panggilan akrab Harkristuti itu mengatakan bahwa tim sidang etik telah bekerja dengan penuh kehati-hatian, tanpa diskriminasi, dan tidak melebihi kewenangannya. Setidaknya terdapat empat pelanggaran sehingga hasil sidang memutuskan kepada Bahlil Lahadalia untuk menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI.
Pelanggaran tersebut di antaranya ketidakjujuran dalam pengambilan data, di mana data penelitian disertasi diperoleh tanpa izin dari narasumber dan penggunaannya tidak transparan. Selain itu, terdapat pelanggaran standar akademik, di mana Bahlil Lahadalia diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
Kemudian, sidang yang dihadiri 32 orang guru besar itu juga mengatakan bahwa Bahlil mendapat perlakuan khusus dalam proses akademik, termasuk keistimewaan dalam pembimbingan, perubahan mendadak penguji, hingga kemudahan dalam kelulusan. Selain itu, terdapat konflik kepentingan karena promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
"Kesimpulan ini mencerminkan keseriusan DGB UI dalam menjaga standar akademik dan etika penelitian, serta menegaskan bahwa pelanggaran akademik tidak akan ditoleransi, terlepas dari jabatan atau status sosial seseorang," sebagaimana termaktub di dalamnya.
M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.