Usulkan Percepatan Kenaikan Pangkat Perwira, Panglima TNI: Agar Lebih Cepat Capai Jenjang Komando

5 hours ago 2

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI sedang bergulir di Komisi I DPR. Komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informatika itu telah menggelar rapat dengar pendapat untuk mendengar masukan pemerintah, TNI, pakar, dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu mengenai revisi UU TNI.

RUU TNI menjadi salah satu program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2025. Pada 13 Februari lalu, pimpinan DPR telah menerima surat bernomor R12/Pres/02/05 dari Presiden Prabowo Subianto untuk menunjuk wakil pemerintah dalam membahas revisi UU TNI.

Dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI lainnya pada Kamis, 13 Maret 2025, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengusulkan percepatan kenaikan pangkat perwira. Dia menyarankan percepatan kenaikan pangkat itu dibahas dalam revisi UU TNI.

Agus mengatakan usulan percepatan kenaikan pangkat perwira TNI itu didasari atas sejumlah kondisi yang dihadapi saat ini. “Untuk kondisi saat ini, terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personel di dasar piramida jabatan,” kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan, yang terjadi saat ini seorang komandan batalion (danyon) berusia 39 tahun, komandan brigade (danbrig) 43-44 tahun. “Jadi terlalu tua," ujarnya.

Menurut dia, percepatan kenaikan pangkat ini dapat mengoptimalkan kemampuan prajurit. Agus mengatakan bahwa instansinya sedang merancang skema percepatan tersebut. Dia mengatakan kenaikan pangkat dari letnan dua (letda) ke letnan satu (lettu) dipersingkat 3 tahun, menuju ke kapten 6 tahun, kemudian prajurit berpangkat mayor usianya 32 tahun.

Agus menyebutkan, lewat skema itu, seorang prajurit dapat menjabat sebagai komandan batalion pada usia 34 tahun ataupun komandan brigade di usia 39 tahun. “Sehingga di usia 42 hingga 44 sudah bisa menjabat perwira tinggi,” kata Agus.

Dia menuturkan nantinya aturan itu akan tertuang dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2002. Agus mengatakan percepatan kenaikan pangkat perwira itu tetap harus melalui kompetensi. Salah satunya lewat ikatan dinas perwira (IDP) selama 10 tahun. Kemudian untuk prajurit yang dianggap masih mampu, maka akan melanjutkan ikatan dinas lanjutan (IDL) selama 12 tahun. “Yang baik akan lanjut. Yang tidak, mungkin akan pensiun,” tuturnya.

Dengan demikian, kata dia, prajurit TNI dalam puncak usia produktif, yakni 50-60 tahun, dapat dimanfaatkan kemampuan dan pengalamannya secara optimal. Selanjutnya, komandan lapangan juga dapat dioptimalkan potensi kepemimpinan lapangannya melalui percepatan masa dinas perwira (MDP) sehingga bisa lebih energetik. “Jadi komandan lapangannya muda, lebih energik. Dan ini apabila diberlakukan IDP-IDL ini berpotensi pengurangan belanja pegawai sebagai dampak dari penetapan IDP-IDL tersebut,” kata dia.

Kata Panglima TNI soal Perpanjangan Usia Pensiun

Dalam rapat tersebut, Panglima TNI juga mengatakan wacana perpanjangan usia pensiun tentara bisa dimanfaatkan untuk optimalisasi kemampuan dan pengalaman prajurit di usia produktif. Klausul perpanjangan usia pensiun prajurit militer menjadi salah satu poin perubahan UU TNI. “Perpanjangan usia pensiun dapat mengoptimalkan pemanfaatan kemampuan dan pengalaman prajurit di usia produktif 50-60 tahun,” kata dia.

Berdasarkan Pasal 53 UU TNI, batas usia pensiun prajurit militer untuk perwira maksimal 58 tahun, dan maksimal 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Agus mengakui kondisi sekarang belum benar-benar memanfaatkan kemampuan ataupun pengalaman yang dimiliki prajurit di usia produktif. 

Dia mengatakan perpanjangan usia pensiun prajurit TNI juga bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki kondisi stagnasi di lingkungan militer. Menurut dia, perpanjangan batas usia pensiun prajurit bertujuan menyeimbangkan antara kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan.

Anggota DPR: Usulan Batas Masa Pensiun Prajurit Perlu Dipertimbangkan Lagi

Adapun Anggota Komisi I DPR Frederik Kalalembang menyoroti ketentuan batas usia pensiun prajurit yang diusulkan dalam draf Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan UU TNI. Dia menilai usulan batas masa pensiun prajurit hingga usia 65 tahun harus kembali dipertimbangkan.

Alasannya, potensi rongrongan bagi panglima dan kepala staf cukup besar terjadi dalam usulan ini. “Setahu saya, jabatan fungsional itu yang mempunyai keahlian khusus. Jadi tolong dipertimbangkan, bisa merepotkan panglima dan kepala staf kalau dimasukkan,” kata Frederik di komplek parlemen, Kamis.

Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI yang diperoleh Tempo, Pasal 53 ayat (3) mengatur batas masa pensiun prajurit TNI. Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai maksima usia 65 tahun.

Namun, kata Frederick, usulan tersebut mesti dipertimbangkan ulang karena, di instansi TNI hingga Polri, jabatan fungsional hanya menjadi tempat penampungan. “Kasihan nanti panglima dan kepala staf. Karena ini jabatan yang artinya di struktural saja mungkin tidak tertampung, apalagi di jabatan fungsional,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Novali Panji Nugroho dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Undang Rektor ke Istana: Prabowo Bicara Gerakan Indonesia Gelap hingga Dana Riset

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online