Usut Dugaan Kerusakan Ekosistem Akibat Reklamasi di Area Pagar Laut Bekasi, KLH Lakukan Ini

10 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengusut dugaan kerusakan ekosistem di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akibat aktivitas reklamasi melalui kegiatan pemasangan pagar laut.

Hanif menuturkan pihaknya menerjunkan tim penyelam di wilayah perairan tersebut. "Kalau tidak hari ini atau besok kami akan melakukan penyelaman kembali," kata Hanif usai penyegelan di lokasi perairan Pal Jaya pada Kamis, 30 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia menyebutkan tugas tim penyelam adalah mengobservasi dampak kerusakan komponen ekosistem laut, seperti terumbu karang, ikan, dan habitat lain. Hasil observasi diperkirakan baru akan keluar dalam dua pekan setelah proses penyelaman karena komponen sampel yang diambil akan diteliti terlebih dahulu di laboratorium KLH.

Hanif mengatakan bangunan pagar laut di Kabupaten Bekasi ini sudah sepatutnya dibongkar. Pemilik pagar laut juga harus bertanggung jawab atas pemagaran laut tersebut. “Mereka harus bertanggung jawab, ini tidak boleh, laut seluas ini ada pagar, risikonya tinggi,” ujarnya.

KLH pada saat bersamaan juga menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) karena menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berukuran 1x1,5 meter dan besi sebagai tiang pancang di area reklamasi serta gerbang reklamasi. Selain pemasangan spanduk, garis segel turut dibentangkan di area reklamasi, termasuk terhadap satu alat berat milik perusahaan.

Hanif menegaskan penyegelan didasari ancaman kerusakan maupun baku mutu lingkungan sehingga praktik pemagaran laut ini perlu disikapi bukan secara reaktif melalui kajian mendalam terhadap segala potensi data baik citra satelit hingga dokumen administrasi.

Menteri LH: Area Reklamasi Pal Jaya Bekasi di Luar Kesepakatan

Hanif mengungkapkan reklamasi di area pagar laut seluas 2,5 hektare di Kabupaten Bekasi tersebut di luar kesepakatan perusahaan terkait dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Dia menyebutkan kesepakatan antara PT TRPN dan Pemprov Jabar yang tertuang dalam nota kerja sama hanya sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya. “Kami mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Akan tetapi, setelah kami telusuri, ternyata pemprov hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini,” ujarnya.

Dia mengatakan KLH akan memanggil PT TPRN selaku pemilik sekaligus penanggung jawab area reklamasi atas temuan ini. “Kami segera memanggil penanggung jawab proyek ini,” katanya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH juga akan mengusut dugaan unsur pidana maupun perdata dalam pelanggaran ini dengan melibatkan unsur penegak hukum terkait. Dia pun meminta agar kegiatan di area reklamasi pagar laut dihentikan dalam waktu yang tidak ditentukan. 

Sebab, kata dia, perusahaan hanya berpatokan pada kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga yang berpindah ke tangan mereka. “Kami hentikan dengan kewenangan undang-undang. Kami hentikan kegiatan di sini, kemudian kami akan panggil semua yang terlibat di sini,” ucapnya.

PT TRPN Klaim Reklamasi Tak Ganggu Operasional Pembangkit Listrik

Adapun PT TRPN membantah kegiatan reklamasi di area pemagaran laut di perairan Kabupaten Bekasi telah menyebabkan terganggunya operasional mesin pembangkit listrik pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Tawar. Bantahan itu disampaikan oleh kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara. “(Aktivitas reklamasi) kami tidak mengganggu. Dampaknya apa coba?” kata Deolipa saat dihubungi Tempo, Rabu, 29 Januari 2025.

Deolipa mengatakan aktivitas pengurugan PT TRPN itu dilakukan di lokasi yang berbeda dengan kawasan operasional anak usaha PT PLN Nusantara Power itu. Menurut dia, kegiatan reklamasi kliennya di area pemagaran laut berada di zona perikanan milik Pemprov Jabar. “Kami bekerja tidak di zona energi mereka (PLN Nusantara Power), tapi di zona perikanan,” ujarnya.

Klaim PT TRPN ini bertolak belakang dengan keberatan yang diajukan oleh PT PLN Nusantara Power kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur Jawa Barat. Pada 11 November lalu, Direktur Utama PT PLN Nusantara Power Ruly Firmansyah mengajukan keberatan terhadap aktivitas reklamasi di area pemagaran laut di Bekasi yang dilakukan PT TRPN.

Dalam suratnya, PLN Nusantara Power mengeluhkan adanya reklamasi di area pagar laut Bekasi yang dilakukan PT TRPN. Ruly menyebutkan pengurukan itu terjadi di dalam area ruang laut milik PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Muara Tawar. “Aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara berdampak pada penurunan kualitas air laut,” kata Ruly dalam surat keberatan tersebut, yang salinannya diterima oleh Tempo.

Menurut Ruly, penurunan kualitas air laut itu berupa naiknya suhu air pendingin mesin pembangkit listrik. Kondisi ini berpotensi mengakibatkan terhentinya operasional mesin pembangkit listrik pada PLTGU Muara Tawar. “Berdampak pada sistem kelistrikan di Jawa, Madura, dan Bali,” kata dia.

Kesimpulan serupa terhadap dampak aktivitas reklamasi PT TRPN di area pemagaran laut di Bekasi juga disampaikan oleh KKP. Staf Khusus Menteri KP Doni Ismanto Darwin mengatakan aktivitas reklamasi terbukti mengganggu operasional mesin pembangkit listrik. Setidaknya, ada dua pembangkit listrik yang terdampak dari aktivitas pengurugan oleh PT TRPN, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 03 dan (PLTGU) Muara Tawar.

PLTGU Muara Tawar merupakan objek vital nasional sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. PLTGU Muara Tawar juga menjadi penyedia listrik di area VVIP Ring 1 Kompleks Istana Negara dan menjadi penopang utama sistem kelistrikan di Jawa, Madura, dan Bali.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas reklamasi itu berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya.

Novali Panji Nugroho dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Abdul Mu'ti Ungkap Alasan Kemendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online