TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan ada 28 petugas ad hoc Pilkada yang meninggal per 8 Desember 2024. Hal ini dia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Desember 2024.
"Kami lihat ada di tahun 2024 ini ada 28 per 8 Desember yang meninggal. Ini kebanyakan berdasarkan catatan kami karena kelelahan, serangan jantung," kata Bima.
Dia mengatakan, jumlah petugas ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tercatat meninggal pada Pilkada serentak 2024 lebih rendah dibandingkan pilkada 2020. Berdasarkan data yang dipaparkan Bima, jumlah petugas ad hoc KPU yang meninggal pada pilkada 2020 mencapai 41 orang.
"Datanya kalau kita bandingan memang jumlahnya tidak sebanyak pemilu 2019, ataupun pilpres dan pileg yang lalu," kata dia.
Ketika pemilu 2024, jumlah petugas ad hoc KPU yang meninggal tercatat sebanyak 181 orang dan 48 ad hoc Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara pada pemilu 2019, jumlah petugas ad hoc KPU meninggal mencapai 722 orang dan 72 orang ad hoc Bawaslu.
"Namun tetap saja ini mejadi catatan bagi kita semua, bagaimana menihilkan atau mengurangi petugas penyelenggara yang meninggal karena kelelahan tadi. Ini catatan kita ke depan untuk memperbaiki sistem bersama-sama, baik secara teknis maupun administratif," kata Bima Arya.
Besaran santunan diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Bagi Badan Ad Hoc. Adapun besaran santunan kecelakaan kerja untuk petugas yang meninggal adalah Rp 36 juta per orang. Kemudian, ditambah bantuan pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.