Alasan Komisi III DPR Tak Jadi Panggil Kapolda Sumbar dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

1 month ago 15

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburrokhman, mengungkap alasan komisinya tak jadi memanggil Kapolda Sumatera Barat hari ini Senin 2 Desember 2024. Rencana pemanggilan tersebut berkaitan dengan penembakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi Ulil Ryanto Anshari oleh Kepala Bagian Operasi Polres Solok, Ajun Komisaris Polisi Dadang Iskandar.

"Karena teman-teman sedang bekerja di Polda Sumbar, kami mau memberikan waktu kepada mereka melaksanakan tugasnya," kata Habiburrokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 Desember 2024.

Dia menjelaskan bahwa Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, sebelumnya telah datang langsung ke Sumbar untuk memantau penanganan kasus tersebut. Sahroni, kata Habiburrokhman, memberikan masukan agar Polda Sumbar diberikan kesempatan bekerja terlebih dahulu selama seminggu sampai dua minggu ini.

"Saya mendapat masukan ketika pak Ahmad Saharoni selesai dari Sumbar, masukan dari Pak Ahmad Sahroni ya kami berikan dahulu mereka kesempatan kerja seminggu dua minggu ini," tutur dia.

Setelah itu, kata Habiburrokhman, Komisi III akan mengecek mekanismenya untuk mengetahui apakah ada masalah di dalam penerapan hukumnya. "Jadi, lebih kepada memberikan kesempatan mereka untuk bekerja."

Dia menambahkan, pertimbangan lainnya adalah karena masih dalam proses pilkada. Dia mengatakan, proses rekapitulasi suara belum rampung.

"Ini kan habis Pilkada, rekapitulasi belum selesai. Kami memberikan kesempatan kepada pak Kapolda konsentrasi dulu untuk sampai selesainya pengamanan Pilkada ini," ujarnya. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online