Antam Raih Penghargaan Appreciated Social ESG Report

1 month ago 20

INFO NASIONAL – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam meraih penghargaan dalam kategori Appreciated Social ESG Report pada ajang Investor Daily ESG Appreciation Night, di Hotel Westin, Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Bisnis B-Universe Melly Marliani, kepada Ketua Tim Environment, Social, and Governance (ESG) Antam Anas Safriatna.

Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas keberhasilan perusahaan dalam menciptakan dampak positif bagi masyarakat melalui berbagai inisiatif sosial. Seperti pemberdayaan ekonomi lokal, program pendidikan, dan peningkatan layanan kesehatan.

”Langkah ini tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, tetapi juga memperkuat posisi Antam sebagai perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial dan berorientasi pada prinsip Environment, Social, and Governance (ESG),” ujarnya.

Berbagai program inovasi lingkungan dan sosial yang telah dilaksanakan Antam menjadi bukti komitmen perusahaan dalam memberikan manfaat baik ekonomi maupun sosial secara berkelanjutan. Hal ini membuat Antam turut berkontribusi dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Faisal menjelaskan, penghargaan ini memperkuan komitmen Antam untuk mengintegrasikan keberlanjutan ke dalam setiap aspek operasional perusahaan.

“Kami sangat berterima kasih atas apresiasi ini. Ini menjadi motivasi bagi Antam untuk terus meningkatkan komitmen terhadap keberlanjutan dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat melalui berbagai program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan perusahaan,” kata dia.

Adapun Investor Daily ESG Appreciation Night ini diselenggarakan oleh Investor Daily bersama B-Universe, bekerja sama dengan BGK Foundation sebagai komunitas yang merupakan anggota Global Reporting Initiative (GRI) dan supporting member dari Task Force on Climate-related Financial Disclosure (TCFD).

Penilaian penghargaan dilakukan berdasarkan laporan publikasi perusahaan yang merujuk pada standar Greenhouse Gas (GHG) Protocol. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online