INFO NASIONAL – Sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering, di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Kepala OJK Jabodetabek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen mengatakan, kegiatan yang menjadi bagian dari program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan atau GENCARKAN ini menjadi wadah pembentukan agen literasi dan edukasi keuangan OJK untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
“OJK mengajak serta atau melibatkan berbagai elemen masyarakat terutama yang dipandang relevan dengan situasi saat ini dan mempunyai kemampuan untuk melakukan publikasi secara luas, yakni para wartawan dan mahasiswa,” ujarnya.
Ia berharap, kegiatan ini mampu memperbanyak sekaligus meningkatkan kapasitas agen literasi dan edukasi keuangan OJK, baik yang dilakukan atas inisiatif kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten ataupun atas inisiatif dari agen-agen itu sendiri.
“Sebagai contoh, media massa, kita harapkan bisa melakukan kegiatan-kegiatan sejenis workshop atau yang lainnya. Demikian pula para mahasiswa bisa menyelenggarakan kegiatan di kampusnya dalam format kuliah kerja nyata atau lain-lainnya dengan memasukkan muatan-muatan terkait edukasi jasa keuangan,” katanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, OJK memang memegang peran penting dalam melakukan edukasi, literasi dan inklusi keuangan sebagai kunci untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan.
Iklan
Ia menjelaskan, kewajiban OJK dalam melakukan edukasi, literasi dan inklusi keuangan ini tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dalam rangka melindungi konsumen.
“Dalam konteks pelindungan konsumen itu sendiri, pelindungan konsumen itu ada empat pilarnya,” ujarnya.
Ia pun menjabarkan empat pilar tersebut, pertama, pilar edukasi literasi yang akan melindungi konsumen dari berbagai skema penipuan baik itu investasi ilegal, penjualan ilegal dan sebagainya. Kedua, penanganan pengawasan perilaku; ketiga, penanganan pengaduan konsumen; keempat, penanganan aktivitas keuangan ilegal.
Salah satu bentuk implementasi dari empat pilar itu, OJK pun menghadirkan program GENCARKAN dalam rangka mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan secara masif dan merata di seluruh Indonesia.
Untuk itu, diperlukan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha jasa keuangan untuk berkolaborasi menjalankan GENCARKAN secara masif dan merata di seluruh daerah. (*)