Bukan Koruptor, Pengacara Sebut Harvey Moeis Hanya 'Pajangan' / Foto: Insertlive
Jakarta, Insertlive -
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam sidang banding kasus korupsi timah senilai Rp271 triliun yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta beberapa waktu lalu. Meski Hervey Moeis telah dijatuhi hukuman, tapi Andi Ahmad Nur Darwin selaku kuasa hukum menyebut suami Sandra Dewi itu tidak bersalah.
Meski dirinya dicaci maki lantaran membela Harvey Moeis atas kasus korupsi, Andi tidak merasa gentar. Ternyata ada kepuasan di dalam hati Andi dalam membela Harvey Moeis.
Hal tersebut dikarenakan ia bisa mengetahui fakta sebenarnya di balik kasus korupsi timah itu.
"Kepuasan hati gue jadi gue tahu fakta yang sebenarnya tanpa tahu dari orang lain tanpa perlu berasumsi atau membuat persepsi lain," ungkap Andi Ahmad Nur Darwin, kuasa hukum Harvey Moeis saat berbincang di kanal YouTube Daniel Mananta.
Sontak saja pernyataan Andi soal fakta di balik kasus yang menimpa Harvey Moeis itu membuat Daniel Mananta penasaran.
"And faktanya?" tanya Daniel Mananta penasaran.
Andi pun mengatakan bahwa uang ratusan triliun yang disebutkan ke publik merupakan hasil korupsi yang dilakukan Harvey Moeis tidak lah benar. Ia dengan tegas menyebut uang tersebut bukanlah hasil dari korupsi.
"Faktanya adalah angka Rp300 triliun gue bicara angka Rp271 triliun yang diaminin majelis hakim ketika banding itu bukanlah korupsi," ungkap kuasa hukum Harvey Moeis itu.
Uang ratusan triliun yang diungkapkan ke publik itu disebut bukan merupakan uang kas negara. Bahkan Andi mengatakan berdasarkan hasil investigasi juga tidak dapat dibuktikan uang tersebut berasal dari kas negara.
"Saya bilang lagi, fakta persidangan uang cash Rp271 triliun itu nggak pernah keluar dari kas negara. Sesuai ahli pendapat walau belum teruji, kalau mau memulihkan Bangka sesuai yang disebut ahli itu harus menyediakan dana Rp271 triliun. Itu bukan uang negara karena nggak ada yang keluar," jelas Andi.
"Itu udah lewat investigasi?" tanya Daniel Mananta.
"Sudah dong," jawab Andi lagi.
Selain itu, Andi juga mengungkapkan fakta lainnya soal uang tunai yang ditemukan di kediaman Harvey Moeis. Andi menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada.
"Uang tunai yang ditemukan di rumah Harvey itu?" tanya Daniel Mananta.
"Nggak ada. Sama sekali. Hoaks itu," tegas Andi
Andi juga menyebut kehadiran Harvey Moeis di persidangan bagaikan sebuah pajangan. Hak tersebuy dikarenakan, selama persidangan nama Harvey Moeis hanya beberapa kali disebutkan. Andi pun mempertanyakan soal status Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah tersebut.
"Lu duduk di dalam persidangan, tapi nama lu hampir sama sekali nggak kesebut. Ngapain di situ? Jadi pajangan?" pungkasnya.
Diketahui, dalam persidangan terakhir Harvey Moeis sendiri resmi dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun, membuatnya menjadi bagian dalam kasus korupsi bernilai fantastis.
(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading LoadingBACA JUGA
detikNetwork