Cara Membayar Kafarat Berhubungan Intim saat Puasa Ramadhan

1 month ago 49

Berhubungan intim saat berpuasa Ramadhan merupakan pelanggaran serius yang membatalkan puasa. Ayah Bunda yang melanggarnya, wajib membayar kafarat sebagai bentuk penebusan kesalahan. Ada cara membayar kafarat karena berhubungan intim saat berpuasa Ramadhan.

Salah satu kafarat yang harus dibayarkan pasangan suami istri (pasutri) yang berhubungan intim saat siang hari di Ramadhan adalah berpuasa selama 60 hari berturut-turut.

Apa itu kafarat?

Kafarat adalah denda yang wajib ditunaikan oleh seseorang yang disebabkan perbuatan dosa. Penulis buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian, Dr. Muh Hambali M.Ag, menuliskan bahwa tujuan kafarat adalah untuk menutup dosa sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat, baik di dunia maupun akhirat. 

"Dengan demikian, puasa kafarat adalah puasa sebagai penebusan pelanggaran terhadap hukum atau kelalaian dalam melaksanakan kewajiban," ujar Hambali.

Kafarat karena senggama di siang hari di Bulan Ramadhan terdiri dari tiga hal, dengan urutan sebagai berikut. Ini bukan pilihan melainkan jika tidak mampu dapat melakukan yang dirasa mampu seperti yang  telah ditetapkan, yakni:

  1. Memerdekakan budak
  2. Berpuasa dua bulan berturut-turut
  3. Memberi makan enam puluh orang miskin. 

Tata cara membayar Kafarat berhubungan intim saat puasa Ramadhan

Pasangan suami istri yang melanggar aturan dengan tetap berhubungan intim di siang hari di Bulan Ramadhan memiliki kewajiban untuk membayar kafarat.

Abu Hurairah (ra) berkata:

Ketika kami sedang duduk bersama Nabi (saw), seorang pria datang kepadanya dan berkata, "Ya Rasulullah, aku celaka!" Dia berkata, "Apa yang terjadi?" Ia berkata, “Aku telah menggauli istriku ketika aku sedang berpuasa.” 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau sanggup memerdekakan seorang budak?” Ia menjawab, “Tidak.” Ia bertanya lagi, “Apakah engkau sanggup berpuasa selama dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab, “Tidak.” Ia bertanya lagi, “Apakah engkau sanggup memberi makan enam puluh orang miskin?” Ia menjawab, “Tidak.” 

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terdiam beberapa saat. Ketika kami sedang seperti itu, datanglah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah bejana besar berisi kurma.

Beliau bertanya, “Di mana orang yang meminta itu?” Ia menjawab, “Ini aku.” Ia berkata, “Ambillah ini dan sedekahkanlah.” Lelaki itu berkata, “Apakah ada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Karena tidak ada satu keluarga pun di antara dua harrah (ladang lahar – yakni di Madinah) yang lebih miskin dari keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersenyum hingga taringnya terlihat, kemudian beliau bersabda, “Berikanlah kepada keluargamu.” (HR. al-Bukhari, 1834, 1835; Muslim, 1111)

Berikut tata cara membayar kafarat berdasarkan kesepakatan ulama karena pelanggaran berhubungan intim di siang hari saat puasa Ramadhan dilansir IslamQa:

1. Memerdekakan budak

Opsi pertama adalah yang disebutkan dalam Al-Qur'an adalah memerdakan budak. Namun, karena praktik perbudakan sudah tidak ada, opsi ini tidak lagi berlaku.

2. Berpuasa selama 2 bulan berturut-turut  

Jika pasangan suami istri tidak mampu memerdekakan budak, maka wajib berpuasa selama 60 hari berturut-turut tanpa jeda. Jika terputus, maka harus mengulang dari awal.

3. Memberi makan 60 orang miskin  

Jika tidak mampu berpuasa,  kafarat dapat diganti dengan memberi makan 60 orang miskin. Setiap orang menerima makanan pokok sebesar 1 mud (sekitar 750 gram).

Kafarat karena bersetubuh di siang hari di bulan Ramadan dilakukan dengan melakukan salah satu dari hal-hal yang disebutkan di atas, sesuai urutan keutamaannya. 

Pasutri yang membayar kafarat tidak boleh berpuasa dua bulan jika mampu memerdekakan budak, dan tidak boleh memberi makan enam puluh orang miskin kecuali jika tidak mampu melakukan dua hal pertama, yaitu memerdekakan budak atau berpuasa.

Bagaimana dengan istri yang haid, apakah haid mengganggu urut-urutan puasa kafarat selama 60 hari?

Jika seorang perempuan wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan ia mulai berpuasa tetapi kemudian datang haid, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Ia harus berhenti berpuasa (selama masa haidnya), kemudian mengganti hari yang ditinggalkannya saat ia sedang haid, dan kemudian menyempurnakan puasanya selama dua bulan.

Demikian penjelasan mengenai kafarat atau hukum membayar denda karena batalnya puasa Ramadhan akibat berhubungan intim di siang hari. Semoga informasinya membantu ya, Bunda!

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online