Direktur JAK TV Jadi Tersangka, KKJ: Ada Kesewenang-wenangan Kekuasaan

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung menilai ada kesewenang-wenangan kekuasaan yang Kejaksaan Agung dalam menjadikan konten media sebagai alat bukti penetapan tersangka perintangan penyidikan.

"(Tindakan aparat) menimbulkan kekhawatiran bagi para jurnalis, perusahaan media, serta kelompok masyarakat sipil lainnya," kata Erick dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 23 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun Kejagung menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula. Ketiganya adalah Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, serta advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Dia mengatakan pemberitaan media tidak memiliki hubungan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam penyidikan maupun penuntutan. “Pengabaian atas mekanisme penilaian etik akan berpotensi mengafirmasi indikasi praktik kriminalisasi terhadap ekosistem kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers,” ucapnya.

Erick berujar, penggunaan konten media sebagai alat bukti pidana seharusnya melibatkan Dewan Pers untuk menilai. KKJ juga mendorong Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang penggunaan delik pidana dan membuka akses terhadap konten media yang dijadikan alat bukti.

"Agar publik juga dapat menilai apakah konten itu memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum," katanya.

Menurut dia, aparat penegak hukum harus berhati-hati menggunakan Pasal 21 Undang-undang Tipikor dalam penanganan perkara. Dia mengatakan, aturan itu berpotensi digunakan sebagai pasal karet terhadap kritik publik pada proses penegakan hukum.

"Penggunaan Pasal 21 UU Tipikor secara serampangan juga akan mengganggu kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat," kata Erick.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membantah penetapan tersangka yang melibatkan Direktur JAK TV itu sebagai sikap antikritik. “Kejaksaan tidak pernah antikritik, harus digaris bawah itu,” ujar Harli di Kejaksaan Agung, Selasa, 22 April 2025. 

Harli mengatakan, Tian Bahtiar dijadikan tersangka karena pemufakatan jahat bersama dua pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Ketiganya diduga mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang sejumlah perkara yang sedang ditangani Kejagung.

Harli mengatakan Tian Bahtiar melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV. “Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: UGM: Peserta UTBK SNBT Terlibat Pidana Tetap Didiskualifikasi

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online