Komnas HAM Ungkap OCI Sempat Dimiliki Koperasi TNI AU

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkap Oriental Circus Indonesia (OCI) pernah dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara. Hal itu tercatat dalam temuan Komnas HAM yang pada tahun 1997 telah merekomendasikan penanganan dugaan eksploitasi terhadap mantan karyawan OCI. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Atnike, kepemilikan bisnis sirkus oleh TNI AU dibuktikan dengan Surat Keterangan nomor Skep/20/VII/1997 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Pusat Koperasi Pangkalan Angkatan Udara (Puskopau) Halim Perdanakusuma. Salah satu klausul dalam SK itu, kata Atnike, menyebut bahwa TNI AU memiliki lini bisnis sirkus.

"Komnas HAM juga menerima SK Nomor Skep 20 Nomor 7 Tahun 1997 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur pusat koperasi pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma yang pada pasal 10 huruf (a) terkait unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau salah satunya adalah sirkus," ujar Atnike saat audiensi dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 23 April 2025 .

Ketika dikonfirmasi ulang sesuai audiensi, Atnike juga membenarkan informasi yang ia sampaikan. Ia lalu menggarisbawahi pernyataannya itu berdasarkan temuan Komnas HAM di tahun 1997. "Itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus," katanya. 

Namun, ia mengatakan perlu mengecek kembali apakah Puskopau TNI Hakim Perdana Kusuma masih mempunyai bagian atas kepemilikan OCI. "Itu perlu kami lihat, itu kan tahun 1997 dokumen itu," tutur Atnike. Dia juga belum dapat memastikan akankah Komnas HAM meminta penjelasan dari TNI AU atas temuan tersebut. 

Menurut Atnike, Komnas HAM akan melakukan upaya klarifikasi sesuai dari yang ditemukan dari lapangan. Pada tahun 1997, di dalam pernyataan tertulis yang dibubuhi tanda tangan Ketua Komnas HAM saat itu, Munawir Sjadzali, komnas menyatakan OCI telah melakukan sejumlah pelanggaran HAM terhadap pemain sirkus anak.

Pelanggaran yang disebutkan adalah terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan kekeluargaan; hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis; hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak; serta hak anak untuk mendapatkan pelindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak.

Sejumlah mantan pekerja sirkus OCI kembali mengadukan dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia kepada Kementerian HAM di Jakarta Selatan pada Selasa, 15 April 2025 lalu. Mereka mengaku tindak kekerasan, perbudakan, dan eksploitasi anak terjadi sejak tahun 1970-an oleh para pemilik OCI dan Taman Safari Indonesia.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan ada beberapa kemungkinan pelanggaran HAM dari cerita para korban. “Ada perbudakan, penyiksaan, pelanggaran hak atas rasa aman, hak atas pendidikan, kemudian hak atas identitas,” katanya di hadapan para korban, pendamping korban, dan wartawan.

Kendati demikian, Komisaris Taman Safari Indonesia dan pelatih satwa di OCI, Tony Sumampau, membantah perusahaannya mengeksploitasi para pekerja sirkus OCI. Pihaknya menyampaikan bantahan-bantahan atas tuduhan perlakuan tidak manusiawi sebagaimana yang diceritakan para mantan pekerja. 

Tony Sumampau menuturkan OCI dan Taman Safari Indonesia merupakan dua badan hukum yang berbeda, sehingga tidak bisa disebut sama. Isu ini, kata dia, pernah mencuat pada 1997 dan ditangani Komnas HAM yang kala itu dipimpin Ali Said--sebelum wafat dan digantikan oleh Munawir Sjadzali. “Apa yang disampaikan sama sekali mengada-ada,” ujar Tony saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Selasa, 15 April 2025.

Hanin Marwah berkontribusi pada penulisan artikel ini. 

Pilihan editor: TNI Masuk IPB, Rektor: Kegiatan Bersifat Akademis

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online