loading...
Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi OJK. Foto/Dok. SindoNews
Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi OJK
KEBIJAKAN yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan saat ini menimbulkan optimisme di kalangan masyarakat maupun pelaku ekonomi. Kebijakan ini, misalnya berupa injeksi likuiditas Rp200 triliun ke Bank Himbara untuk memperkuat aliran kredit, peluncuran paket stimulus ekonomi kuartal IV 2025 senilai Rp16,23 triliun berupa bantuan pangan, program padat karya, dan insentif pajak bagi sektor pariwisata serta usaha kecil, serta perpanjangan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta di sektor padat karya.
Meski demikian, terdapat pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana tujuan kebijakan tersebut dapat benar-benar tercapai. Hal ini lantaran setiap kebijakan yang dirancang, betapapun baiknya, tetap menghadapi tantangan implementasi di lapangan, baik terkait kapasitas institusi, kondisi ekonomi global, maupun dinamika perilaku masyarakat.
Pertanyaan mengenai ketercapaian tujuan kebijakan menjadi relevan karena keberhasilan tidak hanya diukur dari rancangan normatif, tetapi juga dari efektivitas implementasi. Misalnya, kenaikan penerimaan negara atau perbaikan iklim usaha tidak dapat hanya bergantung pada kebijakan fiskal semata, melainkan pada sejauh mana kebijakan tersebut mampu mengurangi distorsi pasar dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Artinya, terdapat potensi kesenjangan antara desain kebijakan yang ideal dengan hasil nyata yang diharapkan.
Kesenjangan inilah yang memerlukan kajian kritis, sehingga evaluasi berkala menjadi instrumen penting dalam menilai keberlanjutan serta daya guna kebijakan yang ditetapkan.
Problematika Penyaluran Kredit
Saat ini, kebijakan fiskal yang dilaksanakan melalui injeksi likuiditas ke sektor perbankan menjadi instrumen penting untuk memastikan tersedianya aliran kredit bagi dunia usaha. Pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk memperkuat likuiditas perbankan melalui penempatan dana sejumlah Rp200 triliun ke lima bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI) melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025.
Dana tersebut ditempatkan dalam instrumen deposit on call, tenor enam bulan (dapat diperpanjang), dengan ketentuan bahwa dana tidak dapat digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau instrumen serupa, melainkan diarahkan untuk kredit sektor riil.
Efektivitas kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang dialokasikan, melainkan juga oleh sejauh mana dana tersebut benar-benar dapat disalurkan ke sektor riil. Oleh sebab itu, meski penempatan dana menjadi langkah positif, dibutuhkan dukungan kebijakan tambahan agar aliran likuiditas benar-benar sampai pada sektor riil.
Dukungan ini mencakup penyederhanaan prosedur perbankan, percepatan verifikasi kredit, pemberian insentif pembiayaan, serta jaminan kredit dari pemerintah untuk mengurangi risiko debitur. Tanpa dukungan tersebut, dana berpotensi hanya mengendap dalam sistem perbankan. Selain itu, distribusi yang lebih merata juga penting, mengingat bank besar cenderung sudah memiliki likuiditas berlebih, sementara bank kecil masih menghadapi keterbatasan.