Ini Alasan Kejagung Tidak akan Periksa Mantan Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

2 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tidak akan memeriksa lima eks Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya terkait korupsi impor gula yang menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kejagung menilai kelima mantan Mendag tersebut tidak memiliki hubungan dengan kasus Tom Lembong sebagai tersangka.

"Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata perwakilan Kejagung, Teguh A, dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024, seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Teguh menambahkan, jika nantinya tim penyidik telah menemukan cukup bukti terkait keterlibatan pihak lain, hal tersebut akan ditindaklanjuti. Namun, perwakilan Kejagung ini juga mengatakan, apabila pihak-pihak yang bersangkutan termasuk lima mantan Mendag lainnya terbukti ikut dalam kasus ini, pembuktian atau berkas perkaranya akan berbeda dengan Tom Lembong.

"Dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktian tentunya tidak menjadi satu berkas perkara," ujar Teguh.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong telah mengajukan dan mendesak penyidik memeriksa mantan Mendag lainnya yang tidak masuk substansi praperadilan. Menanggapi hal ini, Teguh mengatakan pemeriksaan eks Mendag lainnya seharusnya disampaikan dalam persidangan tindak pidana atau PN Tipikor.

Teguh menjelaskan dalam praperadilan hanya membahas mengenai aspek formil yang memuat hal bersifat administrasi atau prosedur hukum acara pidana untuk memperoleh alat bukti secara lengkap.

"Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut tidak lagi bersifat prosedural administrasi yang bersifat formil karena dalil-dalil tersebut merupakan substansi pemeriksaan materi pokok perkara sesuai ketentuan KUHAP," jelas Teguh.

DINDA SHABRINA | ANTARA

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online