Ini Nama Terpendek dan Terpanjang di Indonesia

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini mengungkapkan data terkait nama terpendek dan terpanjang yang pernah tercatat dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia.

Secara umum, nama seseorang di Indonesia biasanya terdiri dari tiga hingga empat kata. Namun, dalam catatan Dukcapil, ditemukan satu nama yang memegang rekor sebagai nama terpanjang yang pernah tercatat, yaitu "Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri". Nama ini memiliki total 70 karakter, termasuk spasi, menjadikannya yang terpanjang dalam sejarah pencatatan kependudukan di Indonesia.

"Nama terpanjang yang pernah tercatat di Dukcapil ternyata sampai 70 karakter! Kira-kira gimana ya kalau dipanggil di kelas? Bisa jadi satu sesi sendiri nih!" demikian unggahan Instagram Dukcapil Kemendagri.

Meskipun begitu, Dukcapil mengingatkan bahwa ada aturan yang mengatur pemberian nama anak. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan harus memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya tidak boleh melebihi 60 karakter.

"Peraturan mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Penggunaan nama harus terdiri dari minimal dua kata dan tidak melebihi 60 karakter. Selain itu, nama yang diberikan juga harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir," tulis Dukcapil Kemendagri.

Selain nama terpanjang, Dukcapil juga mengungkapkan fakta menarik lainnya, yakni adanya nama terpendek yang pernah tercatat dalam sistem kependudukan. Uniknya, ada dua nama yang tercatat hanya terdiri dari satu huruf, yaitu "N" dan "B". Kedua nama ini menjadi contoh dari keunikan dalam pemberian nama di Indonesia.

Namun, dengan adanya regulasi terbaru dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pemberian nama yang akan dicatat oleh Dukcapil harus memenuhi persyaratan minimal dua kata. Artinya, nama dengan satu huruf seperti "N" dan "B" kemungkinan besar tidak akan lagi diperbolehkan dalam dokumen kependudukan yang diterbitkan di masa mendatang.

Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa nama yang digunakan dalam dokumen kependudukan memiliki kejelasan dan tidak menimbulkan kebingungan dalam administrasi di kemudian hari. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dalam pencatatan kependudukan serta memudahkan identifikasi seseorang dalam berbagai keperluan resmi.

Puspita Amanda Sari turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Dilegalisir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online