TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengusulkan agar pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) dipisah.
Bagja mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah, karena jajarannya merasa lelah ketika pemilu dan pilkada diselenggarakan pada tahun yang sama.
"Kasihan, panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) itu capek. Apalagi panwascam harus berpindah dari pemilu ke pilkada," kata Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu, 20 November 2024, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, mengusulkan opsi mekanisme pemilu serentak di Indonesia yang terbagi atas dua kategori, yakni pemilu nasional dan lokal (pilkada).
"Pasca 2029 nanti kita bisa memulai untuk sedikit demi sedikit melakukan pemilu serentak nasional dan pemilu lokal," kata Heroik saat memaparkan presentasinya di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Heroik mengusulkan agar pemilu serentak Indonesia dibagi atas dua skala, yakni pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden, DPR, dan DPD. Kemudian dilanjutkan oleh pemilu lokal yang diikuti calon gubernur, bupati, wali kota, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Alternatif itu disampaikan Heroik dengan menimbang pengalaman penyelenggaraan pemilu pada 2019 dan 2024 yang dinilai tidak efektif lantaran terlalu banyak opsi calon yang harus dipilih oleh pemilih.
Skema pemilu yang disahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/PUU-XVII/2019 itu, menurutnya, bisa ditempuh untuk menurunkan kompleksitas pemilih dalam menentukan calon pemimpin dalam pemilu serentak.
Selain itu, kata Heroik, penyelenggaraan yang dibagi ke dalam dua tahap itu dapat meringankan pekerjaan petugas di Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang juga berdampak pada manajemen logistik.
Respons Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons usulan Bawaslu RI dan Perludem. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan akan mengakomodasi usulan Perludem dan Bawaslu RI.
"Konsep ini juga diusulkan oleh Perludem, ada pemisahan antara pemilu nasional dan lokal, ada jarak yang cukup antara pilkada dan pilpres, pileg," kata Bima di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.
Bima mengatakan, pemerintah akan fokus mengkaji usulan tersebut setelah pilkada serentak selesai. Saat ini, kata dia, fokus masih tertuju pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Ini bagus. Nanti setelah tahapan pilkada ini selesai, kami akan fokus. Sekarang kami tampung semua usulan, tapi kami akan serius lakukan pembahasan dengan teman-teman civil society, kampus, dan teman-teman partai setelah tahapan pilkada," ujarnya.
Menurut dia, banyak usulan-usulan menarik yang masuk. Bima menegaskan bahwa Kemendagri siap menampung usulan-usulan tersebut.
"Tapi usulan-usulan ini semua menarik. Banyak usulan yang sifatnya itu variasi sistem, jadi itu kita tampung semua," kata Bima.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan akan mendukung usulan-usulan yang diberikan oleh masyarakat dalam memberikan masukan perihal perubahan mekanisme pelaksanaan pemilu.
"Harus dibahas di ruang publik terbuka meminta masukan dari semua pihak," ujarnya.
Menurut Bima, selain mendapat usulan dari publik, pembahasan mekanisme pemilu juga akan bergulir di rapat DPR RI atau dengan pemerintah.
ANNISA FEBIOLA | ALIF ILHAM FAJRIADI | ANTARA