Ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Kini Beri Nasihat ke Pejabat Lain

1 week ago 18

TEMPO.CO, Jakarta -Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui telah melakukan kesalahan karena bepergian ke Jepang tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur Jawa Barat. Ia menyebut keteledorannya itu sebagai bentuk kelalaian administratif, dan berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain.

“Ini bisa menjadi semacam gambaran untuk kepala daerah yang lain. Jangan nanti seperti saya, jangan sampai seperti saya teledor dan berakibat tidak baik untuk banyak orang,” kata Lucky melalui pesan suara, Rabu, 9 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lucky menjelaskan bahwa dirinya pergi ke Jepang untuk berlibur bersama keluarga pada 2 April dan kembali ke Indonesia pada 7 April. Ia mengakui perjalanannya itu tidak disertai izin resmi. “Saya salah karena pergi tanpa izin dari menteri dan tanpa izin dari gubernur. Itu satu kesalahan saya dan oleh karenanya saya siap untuk menerima segala konsekuensinya,” ujarnya.

Meski demikian, Lucky mengklaim tidak ada niat buruk dalam keputusannya bepergian. “Kalau saya diam-diam atau ngumpet-ngumpet kan tidak mungkin saya posting di Instagram saya, apalagi sampai nge-tag salah satu akun sewa mobil di sana,” katanya.

Ia mengaku keliru dalam memahami ketentuan perizinan. Lucky mengira izin hanya diperlukan untuk hari kerja. Ia pun mengajukan izin tanggal 8–10 April, namun ditolak karena melewati batas minimal pengajuan 14 hari kerja. “Saya tidak detail dan teliti dalam membaca undang-undang. Di undang-undang itu bukan hari kerja, tapi hari apapun, keluar kapanpun tidak boleh tanpa izin Kemendagri,” ucapnya. 

Lucky mengaku telah meminta maaf kepada berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri. Ia menerima proses administrasi yang sedang berjalan. “Saya menghormati apapun keputusannya, saya akan jalani, akan saya terima segala konsekuensinya.”

Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut tindakan Lucky Hakim melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beleid itu menyatakan kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. 

Adapun menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang bepergian tanpa mengajukan izin ke menteri bisa dikenakan sanksi. Dalam Pasal 77 ayat (2), kata Bima, bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online