KKP: Reklamasi di Area Pagar Laut Bekasi Milik PT TRPN Ganggu Operasional Pembangkit Listrik

1 day ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP telah menyelesaikan validasi lapangan untuk pemeriksaan awal terhadap aktivitas reklamasi di area pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pembangunan Nusantara atau TPRN. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan bahwa kegiatan itu punya dampak negatif.

"Kegiatan tersebut diketahui berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya," kata Doni dalam keterangannya, Selasa, 28 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Doni mengatakan aktivitas reklamasi pemagaran laut di Bekasi itu juga terbukti menganggu operasional mesin pembangkit listrik. Setidaknya ada dua pembangkit listrik yang terdampak dari aktivitas pengurugan oleh PT TRPN, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 03 dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar yang merupakan obyek vital nasional.

Adapun pada pertengahan Januari lalu, KKP telah menyegel kegiatan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat yang dilakukan PT TRPN. Perusahaan itu dinyatakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL.

Pengajuan izin oleh PT TRPN itu ditolak oleh KKP. Doni mengatakan alasan penolakan pengajuan izin itu lantaran ditemukan adanya aktivitas nelayan di sekitar area kegiatan PT TRPN. "Di mana apabila pengembangan pelabuhan perikanan menggunakan metode reklamasi akan menutup alur pelayaran nelayan," ujarnya.

Selain itu, lokasi permohonan yang diajukan PT TRPN masuk ke dalam zona energi. Area itu telah dialokasikan untuk PLTGU Muara Tawar milik PT PLN Nusantara Power, yang sudah mengantongi izin PKKPRL terlebih dahulu.

Adapun PT PLN Nusantara Power juga mengajukan surat keberatan terhadap aktivitas reklamasi di area pemagaran laut di Bekasi itu kepada Menteri Kelautan dan Perikanan serta Gubernur Jawa Barat pada 11 November 2024. Tapi surat keberatan anak usaha PT PLN itu baru terungkap belakangan ini.

Keberatan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT PLN Nusantara Power Ruly Firmansyah lewat surat nomor 16816/KIT.04.01/PLNNP010000/2024. Dalam suranya, PLN Nusantara Power mengeluhkan adanya reklamasi di area pagar laut Bekasi yang dilakukan PT TRPN.

Ruly menyebut pengerukan itu terjadi di dalam area ruang laut milik PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Muara Tawar. "Aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara berdampak pada penurunan kualitas air laut," kata Ruly dalam surat keberatan tersebut, yang salinannya diterima oleh Tempo.

Menurut Ruly, penurunan kualitas air laut itu berupa naiknya suhu air pendingin mesin pembangkit listrik. Kondisi ini berpotensi mengakibatkan terhentinya operasional mesin pembangkit listrik pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Tawar. "Berdampak pada sistem kelistrikan di Jawa, Madura, dan Bali," kata dia.

PLTGU Muara Tawar merupakan objek vital nasional sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. PLTGU Muara Tawar juga menjadi penyedia listrik di area VVIP Ring 1 Kompleks Istana Negara dan menjadi penopang utama sistem kelistrikan di Jawa, Madura, dan Bali.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online