Koalisi Masyarakat Sipil Harap Tak Ada Teror yang Menyasar Penggugat UU TNI

20 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI menjadi yang paling banyak digugat dalam sejarah. Koalisi Masyarakat Sipil berharap gugatan dari berbagai elemen masyarakat hingga mahasiswa itu tidak dibarengi dengan teror ataupun intimidasi dari orang tak dikenal.

Koalisi Masyarakat Sipil, terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Kontras turut melayangkan permohonan uji formil terhadap UU TNI ke MK. Koalisi turut menggandeng tiga pemohon individu lain, seperti Eva Nurcahyani, Fatia Maulidiyanty, dan putri Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Inaya Wulandari Wahid.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami berharap tidak ada teror kepada pemohon," katanya saat dihubungi pada Ahad, 11 Mei 2025.

Dia mengatakan hingga kini belum ada laporan perihal kejadian teror yang dialami para pemohon gugatan UU TNI tersebut. Namun, dia mengatakan dalam prosesnya sejumlah orang telah dihubungi oleh orang tak dikenal.

"Ketika proses berjalan, beberapa teman memang sering dikontak nomor tak dikenal. Setelah ditelusuri, ya, nomornya ada kaitan dengan pihak kekuasaan," ucapnya.

Menurut dia, tindakan meneror merupakan cara yang primitif. Terlebih lagi, ujar Arif, tindakan teror tersebut dilakukan di negara demokrasi. "Rakyat menggugat ke pengadilan itu hak konstitusional yang dijamin undang-undang," katanya.

Adapun UU TNI disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025. Pengesahan itu dilakukan di tengah penolakan masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil khawatir undang-undang TNI ini bagian dari upaya mengembalikan dwifungsi militer. Terlebih lagi, menurut Koalisi, pembahasan dan penyusunan UU TNI minim melibatkan partisipasi publik.

Serangkaian aksi demonstrasi di sejumlah daerah dilakukan untuk menunjukkan penolakan terhadap pengesahan UU TNI tersebut. Penolakan masyarakat atas kebijakan penguasa justru direspons dengan serangan teror hingga intimidasi.

Dalam laporan Tempo bertajuk Teror Tentara Setelah Revisi UU TNI menyebutkan adanya aktivis yang mengalami teror, seperti menerima berkali-kali panggilan dari nomor tak dikenal, kantor didatangi tentara, hingga dituding sebagai musuh negara.

Salah satunya dialami Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Julius Ibrani. Dia mengaku kerap mendapat panggilan telepon dari nomor tak dikenal. "Ada yang kirim pesan WhatsApp bilang saya musuh negara," kata Julius.

Julius juga menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang memperkenalkan diri berpangkat Kolonel. Kepada Tempo, dia menunjukkan foto profil laki-laki yang mengenakan baret merah itu. Di TNI, baret merah digunakan prajurit Komando Pasukan Khusus.

Dia mengatakan, laki-laki itu mengajak Julius berdiskusi soal RUU TNI. Semula, Julius mengabaikan ajakannya. Namun, belakangan, dia mengancam Julius.

"Jangan jadi pengecut. Kalau enggak, saya cegat di jalan," tulis laki-laki itu dalam pesan WhatsApp-nya kepada Julius. 

Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, meminta agar publik dan para aktivis yang mengalami teror, berkenaan dengan UU TNI, tak mengambil kesimpulan secara serampangan.

Ia mengatakan, TNI turut prihatin dan mendukung langkah penegak hukum untuk menyelidiki pelbagai dugaan teror yang dialami para aktivis, terutama mereka yang kerap mendapat panggilan telepon dari nomor tak dikenal. "Tetapi, jangan langsung menyimpulkan itu prajurit yang lakukan," kata Kristomei kepada Tempo di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis, 24 April 2025.

Menurut dia, pelbagai teror yang dialami para aktivis, mungkin saja dilakukan oleh pihak lain yang sengaja memperkeruh suasana. Sebab, dia mengklaim, Panglima TNI tak pernah mengeluarkan perintah kepada prajurit untuk melakukan intimidasi atau ancaman kepada mereka yang gencar menyerukan tolak RUU TNI. "Kami memastikan, TNI tidak pernah melakukan itu," ujarnya.

Andi Adam berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online