Komdigi Lanjutkan Seleksi Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz

19 hours ago 10

Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melanjutkan tahapan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026 setelah proses lelang harga selesai dilaksanakan pada 7 Juli 2026.

Tahap berikutnya adalah pemilihan blok frekuensi yang berlangsung pada 8–10 Juli 2026 sebagai bagian dari proses penentuan alokasi spektrum bagi operator telekomunikasi.

Berdasarkan pengumuman resmi Tim Seleksi Komdigi, terdapat tiga peserta yang mengikuti proses lelang harga pada kedua pita frekuensi tersebut, yakni PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.

Ketiga operator tersebut bersaing untuk memperoleh hak penggunaan spektrum pada pita 700 MHz maupun 2,6 GHz yang akan dimanfaatkan untuk pengembangan layanan jaringan bergerak seluler di Indonesia.

Kelanjutan tahapan seleksi menjadi langkah penting dalam agenda pemerintah memperkuat infrastruktur telekomunikasi nasional.

Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya terbatas yang menjadi fondasi penyelenggaraan layanan seluler, sehingga proses alokasinya dilakukan melalui mekanisme seleksi yang diatur pemerintah untuk memastikan pemanfaatan yang efisien, transparan, dan mendukung pemerataan akses digital.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

Sesuai ketentuan dalam Dokumen Seleksi, setelah lelang harga selesai, proses berlanjut ke tahap pemilihan blok pita frekuensi.

Tahapan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari kerja dan mencakup enam agenda utama yang akan menentukan konfigurasi akhir alokasi spektrum bagi masing-masing peserta.

Agenda pertama adalah pemilihan blok pita frekuensi radio 700 MHz, diikuti pemilihan blok pita frekuensi radio 2,6 GHz.

Setelah blok ditentukan, peserta akan melanjutkan proses pemilihan posisi blok pada masing-masing pita frekuensi.

Penentuan posisi blok menjadi bagian penting dalam pengelolaan spektrum karena berkaitan dengan susunan kanal frekuensi yang akan digunakan operator.

Selain menentukan blok dan posisi spektrum, proses seleksi juga mencakup penetapan kewajiban penyediaan layanan akses internet pita lebar bergerak (mobile broadband) di desa dan kelurahan tertentu.

Kewajiban tersebut berlaku baik untuk alokasi pita frekuensi 700 MHz maupun 2,6 GHz.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah tidak hanya mengalokasikan spektrum kepada operator, tetapi juga memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui perluasan layanan internet bergerak di wilayah yang masih membutuhkan peningkatan konektivitas.

Pita frekuensi 700 MHz memiliki karakteristik jangkauan sinyal yang luas serta kemampuan penetrasi yang lebih baik ke dalam bangunan.

Karakteristik tersebut menjadikan pita ini strategis untuk memperluas cakupan jaringan, terutama di wilayah pedesaan dan daerah dengan kepadatan penduduk yang lebih rendah.

Sementara itu, pita frekuensi 2,6 GHz memiliki kapasitas yang lebih besar sehingga banyak dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan data di kawasan perkotaan dan area dengan trafik komunikasi tinggi.

Kombinasi kedua pita frekuensi tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan kapasitas maupun cakupan jaringan seluler nasional.

Proses seleksi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menyediakan spektrum yang memadai untuk mendukung kebutuhan layanan broadband bergerak yang terus meningkat.

Pertumbuhan konsumsi data seluler, adopsi layanan digital, serta pengembangan teknologi jaringan generasi terbaru membuat kebutuhan terhadap sumber daya spektrum semakin besar.

Komdigi menyatakan setelah seluruh tahapan pemilihan blok selesai dilaksanakan, Tim Seleksi akan mengumumkan hasil seleksi secara terbuka melalui laman resmi kementerian.

Pengumuman tersebut akan memuat daftar peringkat peserta, besaran harga penawaran masing-masing operator, serta alokasi blok pita frekuensi yang diperoleh pada setiap objek seleksi.

Publikasi hasil secara terbuka menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi proses seleksi penggunaan spektrum radio yang merupakan sumber daya milik negara.

Mekanisme tersebut juga memberikan kepastian kepada pelaku industri mengenai hasil akhir proses alokasi frekuensi.

Dalam siaran resminya, Komdigi menegaskan komitmen untuk mengawal seluruh rangkaian seleksi agar berlangsung lancar, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menekankan bahwa proses ini diarahkan untuk menghasilkan alokasi spektrum yang optimal guna mendukung pemerataan infrastruktur digital di berbagai wilayah Indonesia.

Hasil seleksi pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz akan menjadi salah satu tahapan penting dalam pengembangan jaringan bergerak seluler nasional.

Selain menentukan distribusi sumber daya spektrum bagi operator, proses tersebut juga menjadi instrumen pemerintah untuk memperluas akses internet pita lebar bergerak dan memperkuat fondasi transformasi digital Indonesia melalui pembangunan jaringan yang lebih merata.

baca Juga: Bagaimana Kabar Lelang Spektrum Pita 700 MHz dan 2,6 GHz? Ternyata Baru Sampai Sini

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online