TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bahtra Banong mengingatkan agar penjabat atau Pj kepala daerah mengawal tahapan Pilkada 2024 hingga tuntas. Dia mengatakan hal itu diperlukan mengingat para Pj telah mengalokasikan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada.
Menurut dia, meski bukan kepala daerah definitif yang dipilih melalui pemilu, para Pj kepala daerah harus mempertanggungjawabkan dana hibah yang diberikan kepada penyelenggara pemilu. Bahtra juga mengingatkan perlunya pengawasan dari Kemendagri dalam memastikan kinerja Pj yang memimpin daerah.
“Jangan berpikiran pekerjaan tuntas karena sudah memberikan dana hibah kepada penyelenggara pemilu, jangan berlepas tangan,” kata Bahtra dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah Pj kepala daerah, Selasa, 19 November 2024.
Saat ini, sebanyak 28 provinsi dipimpin oleh Pj imbas penerapan Pilkada serentak 2024. Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada menyebutkan, kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023 akan dipimpin oleh penjabat daerah yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.
Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun tersebut adalah mereka yang terpilih pada Pilkada 2017 dan Pilkada 2018. Adapun kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 menjabat kurang dari lima tahun.
Berdasarkan catatan Perludem, sebanyak 101 daerah yang masa jabatannya kepala daerahnya berakhir pada 2022 dipimpin oleh penjabat atau Pj. Kemudian sejak tahun 2023 ada sebanyak 270 daerah yang dipimpin oleh Pj. Dari jumlah tersebut, 28 di antaranya merupakan daerah tingkat I atau provinsi dan sisanya merupakan daerah setingkat kabupaten/kota.
Adapun pilkada 2024 diikuti oleh 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Saat ini pelaksanaan pilkada masih dalam tahapan kampanye dan berakhir pada Sabtu, 23 November. Proses pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.