Meski Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Tak Ikut Dilantik pada 6 Februari

15 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengatakan pasangan calon (paslon) terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, tidak ikut pelantikan kepala daerah serentak pada 6 Februari 2025. “Untuk Pilgub Jateng, masih menunggu ketetapan dari MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Handi di Semarang pada Rabu, 29 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atau Andika Hendi, menggugat hasil Pilkada Jateng 2024 ke MK. Namun, sebelum persidangan memasuki pokok perkara, pasangan calon nomor urut 1 itu mencabut gugatannya.

Mengenai paslon terpilih pada pemilihan bupati/wali kota yang jadwal pelantikannya pada 6 Februari, Handi menyebutkan hal tersebut sudah menjadi ranah pemerintah. 

Dia mengatakan, selain paslon terpilih pada Pilgub Jateng, terdapat tiga daerah lain di Jawa Tengah yang paslon terpilih hasil pilkada tingkat kabupaten/kota tidak ikut pelantikan pada 6 Februari. Ketiga daerah tersebut adalah Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Klaten.

KPU Jawa Tengah telah menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pemenang Pilgub 2024. Pasangan calon nomor urut 2 itu meraih 11.390.191 suara, sedangkan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meraih 7.870.084 suara.

Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada di MK

Sebelumnya, paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah yang diusung PDIP, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada di MK. Pencabutan gugatan itu disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya pada Senin, 13 Januari 2025. “Iya kami cabut gugatan ke MK,” kata Hendi saat dihubungi pada Senin, 13 Januari 2025.

Hendi tidak menjelaskan pertimbangan pencabutan gugatan itu. Mantan Wali Kota Semarang ini meminta agar hal itu ditanyakan ke Dewan Pimpinan Pusat PDIP.

Adapun MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk gugatan yang diajukan Andika-Hendi pada Kamis, 9 Januari 2025. Paslon ini secara resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada Rabu, 11 Desember 2024. Permohonan mereka teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dalam pokok permohonannya, Andika-Hendi mempermasalahkan adanya dugaan keterlibatan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam Pilgub Jawa Tengah. 

Menurut kuasa hukum pemohon, Roy Jansen Siagian, dugaan keterlibatan Presiden ke-7 RI itu sudah dimulai sejak pemilihan nama bakal paslon yang ingin diusung, hingga ke upaya-upaya memenangkan paslon yang didukungnya dengan segala cara.

Roy juga menduga paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin telah banyak melakukan intimidasi selama proses Pilgub Jawa Tengah lalu. Mulai dari intimidasi tehadap kepala desa hingga kepada KPU dan Bawaslu.

Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada hakim MK untuk mendiskualifikasi paslon Ahmad Lutfi-Taj Yasin. “Membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Jawa Tengah,” kata Roy.

Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK

Adapun kuasa hukum paslon Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, mengungkapkan alasan pencabutan sengketa pilkada tersebut di hadapan majelis hakim MK. “Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah. Karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” ujar Mulyadi dalam sidang lanjutan di MK pada Senin, 20 Januari 2025.

Mulyadi menjelaskan baik Andika maupun Hendi ingin mengakhiri keretakan yang belakangan terjadi di antara masyarakat di Jawa Tengah akibat beberapa agenda politik besar dalam dua tahun terakhir, yaitu pilpres dan pilkada. 

Sehingga, paslon usungan PDIP tersebut memilih menarik kembali gugatan mereka dari MK dan mengakhiri perpecahan tersebut. “Mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah,” kata Mulyadi.

Permohonan pencabutan itu diterima oleh hakim ketua di Panel I, Suhartoyo. Ketua MK tersebut kemudian memutuskan tidak lagi melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut. “Majelis terima permohonan pencabutan ini. Dan untuk itu, untuk perkara nomor 263, menurut majelis tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” kata Suhartoyo.

Dengan adanya pencabutan gugatan tersebut, maka perselisihan antara paslon Andika-Hendi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di MK resmi berakhir. Juru bicara PDIP Mohamad Guntur Romli mengungkapkan, setelah gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah dicabut, PDIP terbuka melakukan kolaborasi kepemimpinan dengan paslon terpilih, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

“Terkait pemerintahan provinsi lebih bersifat koordinatif. Maka PDIP siap berkolaborasi dengan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ujar pria yang akrab disapa Gun Romli tersebut kepada Tempo pada Ahad, 19 Januari 2025.

Novali Panji Nugroho, Vedro Imanuel Girsang, Hammam Izzuddin, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Aktivitas Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Berhenti 2 Hari, TNI AL: Terkendala Cuaca

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online