TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan permohonan pencabutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025. Total ada 27 perkara yang ditarik kembali berkasnya yang dikabulkan oleh MK.
Pada sesi pertama, ada sembilan perkara yang dikabulkan oleh MK penarikan kembali berkas gugatannya. Salah satu perkara yang dikabulkan oleh hakim MK tersebut adalah sengketa pemilihan gubernur Jawa Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MK mengabulkan permohonan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi untuk menarik kembali gugatan yang sempat mereka ajukan. MK juga mengabulkan pencabutan gugatan untuk sengketa pilgub Sulawesi Utara. Sebelumnya, pasangan Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw selaku pemohon gugatan telah mencabut gugatan mereka di MK.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan (gugatan) pemohon,” kata Suhartoyo di depan para peserta sidang pembacaan putusan dismissal sesi satu pada Selasa pagi, 4 Februari 2025.
Secara rinci, pada sesi satu MK mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sengketa pilkada untuk perkara nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025, 22/PHPU.BUP-XXIII/2025, 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 186/PHPU.BUP-XXIII/2025, 199//PHPU.WAKO-XXIII/2025, 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 261/PHPU.GUB-XXIII/2025, 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan 221/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK kembali mengabulkan permohonan pencabutan sembilan perkara sengketa pilkada pada sesi dua persidangan hari itu. Salah satu permohonan pencabutan gugatan yang kembali dikabulkan oleh MK adalah perkara sengketa pilkada Depok yang sebelumnya diajukan oleh Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq.
Dengan penetapan ini, maka pasangan tersebut tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa kepada MK. Wakil Ketua MK Saldi Isra juga memastikan MK akan mengembalikan salinan permohonan gugatan kepada pemohon melalui bagian kepaniteraan.
“Permohonan penarikan permohonan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum, dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Saldi.
Secara rinci, pada sesi kedua MK mengabulkan penarikan permohonan untuk perkara nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 133/PHPU.BUP-XXIII/2025, 137/PHPU.BUP-XXIII/2025, 138/PHPU.BUP-XXIII/2025, 140/PHPU.BUP-XXIII/2025, 144/PHPU.BUP-XXIII/2025, 196/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan perkara 255/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pada sesi ketiga atau sesi terakhir sidang pengucapan putusan dismissal, MK juga kembali mengabulkan permohonan penarikan kembali sembilan berkas perkara gugatan sengketa pilkada. Salah satu yang dikabulkan adalah pencabutan gugatan sengketa pilgub Kalimantan Tengah.
Untuk rincian gugatan yang dikabulkan penarikan permohonan gugatan oleh MK adalah untuk perkara nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025, 56/PHPU.BUP-XXIII/2025, 156/PHPU.BUP-XXIII/2025, 197/PHPU.BUP-XXIII/2025, 226/PHPU.BUP-XXIII/2025, 289/PHPU.BUP-XXIII/2025, 290/PHPU.BUP-XXIII/2025, 299/PHPU.BUP-XXIII/2025, serta 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025.