TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Badan Reserse Kriminal Polri membebaskan mahasiswa Institut Teknologi Bandung atau ITB pembuat meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo.
Mahasiswi berinisial SSS tersebut ditangkap polisi di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025. Ia ditangkap karena membuat meme Prabowo berciuman dengan Jokowi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Said Iqbal, yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI, berpendapat bahwa kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat di negara yang menganut demokrasi khususnya Indonesia adalah hal yang sesuai konstitusi.
Ia mengatakan perbedaan tafsir terhadap ekspresi yang diungkapkan oleh rakyat, apalagi oleh kalangan anak muda dan seorang perempuan yang berasal dari fakultas senirupa ITB perlu diapresiasi. Semestinya, kata Said, pemerintah seharusnya mendengar maksud dan tujuan mengungkapkan ekspresi tersebut, bukan serta merta dikriminalisasi dengan melakukan penangkapan.
“Oleh karena itu Partai Buruh dan KSPI mendukung sikap dan langkah-langkah yang diambil oleh Keluarga Mahasiswa ITB dan sivitas akademi ITB yang meminta mahasiswa ITB tersebut dilepaskan dan tidak ada kriminalisasi,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 11 Mei 2025.
Partai Buruh dan KSPI mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk melepas mahasiswi ITB tersebut dan tidak dilakukan tindakan kriminalisasi atas ekspresi yang diungkapnnya. Said menyarankan lebih baik apabila Bareskrim melakukan tindakan persuasif dan dialog didampingi KM ITB tanpa perlunya penahanan dan tindakan kriminalisasi.
“Buruh mendukung perjuangan KM ITB dan para mahasiswanya dalam penegakan nilai-nilai demokrasi, serta perlu dibangunnya sebuah dialog sosial dalam menangani ekspresi yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa dan rakyat,” katanya.
Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB Farell Faiz Firmansyah mengatakan penangkapan SSS dilakukan tanpa pemanggilan sebelumnya.
“Dari pihak teman kami dan keluarganya merasa belum ada pemanggilan, ujung-ujungnya itu langsung dijemput di tempat kos,” katanya pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Keluarga Mahasiswa ITB menyesalkan penangkapan dan penahanan rekan mereka karena mengunggah meme Prabowo-Jokowi. Sejauh ini, menurut Faiz, kuasa hukum masih berupaya untuk menangguhkan hingga membebaskan mahasiswi ITB itu secara penuh.
Dari informasi yang diperoleh Tempo, SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB semester dua. ITB menempatkan mahasiswa baru untuk kuliah di kampus Jatinangor selama setahun yang disebut TPB atau tahap persiapan bersama sebelum memilih program studi.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan mahasiswa ITB berinisial SSS karena diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana penjara maksimal adalah 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan saat ini Kepolisian masih terus melakukan penyidikan. "Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Mei 2025.
Anwar Siswadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini