Pengamat Sebut Tuntutan Pemakzulan Gibran Berbahaya bagi Demokrasi

4 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti ISEAS Yusof Ishak Institute, Made Supriatma, mengatakan intervensi Forum Purnawirawan TNI dalam ranah politik sipil seperti mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming dan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 berbahaya bagi demokrasi.

Made mengatakan tuntutan pemakzulan Gibran menjadi pintu masuk purnawirawan TNI untuk kembali ke politik sipil. Apalagi, kata Made, mereka melihat kesempatan menunjukkan pengaruh di tengah rezim Presiden Prabowo Subianto ketika TNI mendapat tempat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita harus memperlakukan suara penawirawan ini seperti suara rakyat sipil lainnya. Seperti suara Kontras, suara para demonstran di jalanan. Tidak ada istimewanya dan jangan istimewakan,” kata Made kepada Tempo, Senin, 5 Mei 2025.

Made mengatakan tuntutan pemakzulan Gibran sebagai upaya mengembalikan rezim lama lewat pengembalian UUD 1945. Menurut dia, mereka yang mendeklarasikan delapan tuntutan adalah warisan Orde Baru.

“Seberapa pun tidak sukanya kita terhadap Gibran. Itu proses untuk demokrasi. Jangan meniru caranya Gibran. Jadi bagaimana pun juga dia harus digulingkan secara demokratis. Tidak bisa dengan dgn cara-cara jenderal koboi seperti ini,” kata Made. 

Bulan lalu ratusan purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden diganti. Forum tersebut menganggap putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu dari delapan tuntutan mereka yang dibacakan pada 17 April 2025.

Selain menuntut pemakzulan Gibran, pada poin pertama purnawirawan juga menuntut mengembalikan UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

Dokumen tersebut antara lain ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, wakil presiden 1993-1998.

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI. Kelompok itu salah satunya menuntut pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR.

Wiranto mengatakan Prabowo memahami tuntutan Forum Purnawirawan TNI karena masih satu almamater dengan para jenderal dan kolonel Forum Purnawirawan itu. Meski memahami itu, ucap Wiranto, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan. 

"Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

Pilihan Editor:  Gerhana Matahari dalam Pemerintahan Indonesia

Hendrik Yaputra dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online