Selular.ID – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan baru yang semakin memperkuat regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia.
Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 ini mengubah beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Nomor 8 Tahun 2021.
Fokus utama dari aturan ini adalah peningkatan perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, serta pengaturan pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Salah satu hal yang digarisbawahi dalam peraturan baru ini adalah pentingnya menyediakan sistem pengawasan dan pelaporan real-time oleh Bursa Berjangka.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan aset kripto.
Kasan, Kepala Bappebti, menyatakan bahwa dengan adanya akses langsung Bappebti ke sistem pengawasan tersebut, transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto dapat lebih terjamin.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi di sektor aset kripto,” ujar Kasan.
Evaluasi Aset Kripto yang Diperdagangkan
Aturan ini juga mewajibkan Bursa Berjangka untuk secara berkala melakukan evaluasi terhadap aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik.
Bursa Berjangka tidak hanya perlu mengkaji jenis aset kripto yang ada, tetapi juga mempertimbangkan penambahan atau pengurangan jenis aset yang dapat diperdagangkan.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga dinamika pasar
yang sehat serta melindungi para pelaku usaha dari potensi risiko yang tidak diinginkan. Lembaga Kliring Berjangka memiliki peran penting dalam pengawasan dana pelanggan.
Dana yang disimpan pada rekening terpisah wajib diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan.
Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab atas penyelesaian
transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto, sehingga memberikan jaminan lebih bagi konsumen dan pelaku usaha.
Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
Aturan ini juga memberikan panduan yang lebih jelas terkait pendaftaran Calon Pedagang Fisik. Aset Kripto (CPFAK).
Calon pedagang diwajibkan memperoleh keanggotaan dari Bursa
Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan, paling lambat
7 hari kerja sejak peraturan ini diberlakukan pada 16 Oktober 2024. Apabila calon pedagangan tidak memenuhi syarat tersebut, maka tanda daftar mereka dapat dibatalkan oleh Bappebti.
Untuk pelaku usaha yang telah terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini, mereka wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam jangka waktu 6 bulan.
Jika tidak aktif dalam memfasilitasi transaksi perdagangan selama 3 bulan, Bappebti berhak membatalkan tanda daftar mereka.
Tanggapan Pelaku Usaha
Menanggapi peraturan baru ini, Wan Iqbal, CMO Tokocrypto menyatakan bahwa langkah Bappebti untuk memperkuat pengawasan merupakan hal yang positif bagi perkembangan
industri kripto di Indonesia.
“Kami mendukung penuh peraturan ini, terutama dalam hal
perlindungan konsumen. Kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto akan semakin meningkat dengan adanya sistem pengawasan yang lebih transparan dan ketat. Namun, agar lebih efektif dan mendukung pertumbuhan pasarl, diperlukan adanya insentif tambahan serta tindakan tegas dalam penerapannya,” kata Iqbal.
Ia juga menambahkan bahwa Tokocrypto, sebagai salah satu platform yang telah mendapatkan lisensi PFAK, telah berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan terus berinovasi dalam menyediakan layanan terbaik bagi para penggunanya.
Peraturan baru yang dikeluarkan Bappebti ini adalah langkah maju dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih aman dan transparan di Indonesia.
“Regulasi dan perizinan dari pihak berwenang memberikan rasa aman baik, bagi investor maupun pelaku usaha. Ini memastikan bahwa platform-platform yang beroperasi memenuhi
standar keamanan, transparansi, dan kepatuhan hukum yang diperlukan.
“Dengan peningkatan pengawasan dan perlindungan konsumen, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar
kripto akan semakin kuat, sekaligus membuka peluang bagi inovasi dan pertumbuhan industri ini di masa depan,” tutur Iqbal.
Tantangan utama yang dihadapi pada CPFAK untuk mendapatkan izin PFAK meliputi beberapa aspek penting, seperti pemenuhan kewajiban modal dan standar keamanan. Hambatan dari sisi biaya operasional dan administratif.
Proses perizinan dapat memerlukan investasi yang signifikan, terutama untuk memastikan pemenuhan syarat teknis dan operasional yang diawasi oleh regulator.
Baca Juga:Potensi Derivatif Kripto Bisa 5 Kali Lipat, Pemain Aset Kripto Uji Coba
Beberapa pelaku usaha mungkin menghadapi tantangan dalam memahami aturan yang berlaku atau perubahan regulasi di sektor kripto.