TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengkaji rencana untuk memulangkan Reynhard Sinaga, terpidana seumur hidup atas kasus kekerasan seksual, dari Inggris ke Indonesia.
Dalam sebuah video yang diterima Tempo pada Jumat, 7 Februari 2025, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa proses ini melibatkan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan sedang dalam tahap diskusi awal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penempatan Reynhard itu di lembaga pemasyarakatan kita juga tidak mudah. Itu orang harus dimasukkan ke dalam maximum security. Dan yang ada untuk itu hanya di Nusakambangan,” kata Yusril kepada wartawan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Keputusan untuk memulangkan Reynhard ini didasarkan permintaan keluarga terpidana. Meskipun demikian, Yusril menekankan bahwa belum ada kepastian apakah permintaan tersebut akan disetujui, karena masih perlu memeriksa implikasi hukum di Inggris.
Pemulangan Reynhard juga dipertimbangkan dengan hati-hati untuk menghindari timbulnya masalah baru, termasuk perlunya penahanan di fasilitas keamanan tinggi seperti di Pulau Nusakambangan. Lantas, bagaimana profil LP Nusakambangan?
Profil LP Nusakambangan
Nusakambangan sendiri merupakan sebuah pulau yang terkenal sebagai tempat penjara dengan keamanan tinggi di Indonesia. Di sini, terdapat Lapas Kelas IIA Permisan, yang merupakan bagian dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Lapas ini telah berdiri sejak tahun 1908 dan memiliki peran sebagai lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan menengah.
Pulau ini juga terkenal dengan keindahan alamnya yang masih terjaga, meskipun dikenal sebagai tempat yang berbahaya. Nusakambangan memiliki status sebagai cagar alam di Indonesia, dengan keberadaan berbagai satwa liar yang mendiami pulau tersebut. Selain itu, keunikan budayanya tercermin dari tumbuhan ritual khas Jawa yang tumbuh di sini, mayoritas berupa bunga-bungaan.
Lapas Permisan, setelah mengalami revitalisasi, ditetapkan sebagai Lapas Medium Security yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Tugas utamanya meliputi pelaksanaan pemasyarakatan narapidana dan pembinaan bagi mereka. Lapas ini juga berperan dalam memberikan bimbingan sosial, kerohanian, serta mempersiapkan sarana dan hasil kerja bagi narapidana.
Sebagai bagian dari UPT Pemasyarakatan di Nusakambangan, Lapas Permisan memiliki tanggung jawab operasional kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah di Semarang. Fungsinya tidak hanya terbatas pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, tetapi juga mencakup urusan administrasi dan rumah tangga Lapas.
Dengan demikian, pembahasan mengenai pemulangan terpidana kasus Reynhard Sinaga ini tidak hanya melibatkan aspek hukum dan diplomasi antarnegara, tetapi juga mencakup pertimbangan terhadap infrastruktur pemasyarakatan yang ada di Indonesia, seperti yang terjadi di Lapas Kelas IIA Permisan, Nusakambangan.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.