Profil Terawan Agus Putranto, Eks Menkes yang Jadi Penasihat Khusus Presiden

4 weeks ago 4

TEMPO.CO, JakartaTerawan Agus Putranto dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan pada Selasa pagi, 22 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta. 

Terawan dilantik bersama enam Penasihat Khusus Presiden lainnya berdasarkan Keppres 140/P tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.

Adapun keenam Penasihat Khusus Presiden lainnya adalah Wiranto yang membawahi bidang politik dan keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan bidang Digitalisasi dan Teknologi, dan Dudung Abdurachman bidang Pertahanan Nasional sekaligus Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan. 

Ada juga Bambang Brodjo di Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Purnomo Yusgiantoro bidang Energi, dan Muhadjir Effendy bidang Haji.

Penunjukkan Terawan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan ini berhubungan dengan jabatan yang pernah diembannya, yakni sebagai Menteri Kesehatan pada 2019-2020. Perwira tinggi TNI ini juga merupakan seorang dokter militer.

Lantas seperti apa profil Terawan Agus Putranto yang jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.

Profil Terawan Agus Putranto

Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putranto adalah seorang dokter militer spesialis radiologi. Dia pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) pada 2019-2020. Dia diangkat menjadi Menkes oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 23 Oktober 2019.

Sebelum menjadi Menteri Kesehatan, Terawan juga pernah menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada 2015-2019. Dia juga dipercaya sebagai Ketua Tim Dokter Kepresidenan pada 2009-2019.

Melansir dari laman Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Terawan Agus Putranto merupakan kelahiran 5 Agustus 1964 di Sitisewu, Yogyakarta. 

Dia adalah lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM). Setelah lulus, Terawan meniti karier di kedokteran militer di bawah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Dikutip dari laman Fakultas Kedokteran UPNVJ, Terawan melanjutkan pendidikan dengan mengambil spesialis Radiologi di Universitas Airlangga Surabaya. Adapun sub spesialisasinya ditempuh Terawan di Pendidikan Subspesialis berbasis Kolegium Radiologi Intervensional dan lulus pada 2009. Dia lalu melanjutkan studi S3 di Universitas Hasanuddin dan lulus pada 2016.

Iklan

Sebelum menjadi Menteri Kesehatan, Terawan menerima kenaikan pangkat dari mayor jenderal menjadi letnan jenderal dari Presiden Ke-7 Joko Widodo. Pemberian pangkat itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/TNI/Tahun 2019 yang diteken Jokowi pada 17 Oktober 2019. Pada 23 Oktober 2019, Terawan dilantik menjadi Menteri Kesehatan. Dia pun memutuskan untuk pensiun dini dari militer karena masuk dalam pemerintahan. 

Kontroversi Terawan

Adapun penunjukan Terawan sebagai Menteri Kesehatan kala itu sempat mendapat penolakan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI). Hal ini disebabkan karena Kepala RSPAD Gatot Subroto itu sempat diberi sanksi akibat pelanggaran etik kedokteran pada 2018.

Ketika itu, Terawan dinyatakan terbukti melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode intra arterial heparin flushing (IAHF) atau metode cuci otak. 

Menurut berbagai pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan, metode itu tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga terapi untuk pasien melanggar etik kedokteran.

Kontroversi Terawan tak berhenti sampai disitu. Dia juga pernah terlibat kontroversi karena mempromosikan vaksin Nusantara ke masyarakat, padahal risetnya belum tuntas. 

Dia juga pernah bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur IDI. 

Selanjutnya, Terawan pernah menjadi sorotan usai meminta semua cabang PDSRKI tidak menghadiri acara Pengurus Besar IDI.

Karena berbagai kontroversi itulah akhirnya Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memberhentikan Terawan secara permanen dari anggota IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.

Daniel A. Fajri | Dewi Nurita | Andry Triyanto Tjitra | Friski Riana berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Ada Staf Khusus, Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden Prabowo, Siapa dan Apa Tugas Mereka?

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online