TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengangkat ajudannya, Mayor Teddy Indra Wijaya, sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Prabowo menyampaikan hal ini ketika mengumumkan nama-nama menteri di Istana Negara Jakarta pada Ahad malam, 20 Oktober 2024.
Namun Prabowo tidak melantik Teddy bersama 48 menteri Kabinet Merah Putih dan 5 kepala badan. Teddy dilantik bersamaan dengan 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
Penunjukan Teddy sebagai Seskab mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, terutama soal perlu tidaknya dia mundur dari TNI setelah menjabat Seskab.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi: Mayor Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan Mayor Teddy tidak perlu mundur dari institusi TNI seiring penunjukan-nya sebagai Sekretaris Kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Tidak harus mundur dari militer,” kata Hasan dalam pesan singkat di Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024 seperti dikutip dari Antara.
Dia menuturkan, dalam peraturan presiden terbaru, jabatan Seskab ditempatkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara. Karena itu, kata Hasan, jabatan Seskab sama seperti Sekretaris Militer Presiden yang dapat diemban militer aktif.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana: Mayor Teddy Bisa Jabat Tanpa Harus Pensiun
TNI Angkatan Darat (AD) buka suara soal penunjukan prajuritnya, Mayor Teddy, sebagai Seskab. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana mengatakan Teddy masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif meski masuk dalam susunan Kabinet Merah Putih.
Dia mengatakan mantan ajudan Prabowo itu juga tetap bisa menduduki posisi sebagai Seskab, karena posisi Seskab berada di bawah struktur Menteri Sekretariat Negara.
“Sudah konfirmasi ke Kepresidenan, jadi posisi Sekretaris Kabinet itu tidak setingkat menteri,” katanya saat dihubungi pada Senin.
Wahyu mengatakan struktur itu membuat prajurit TNI aktif bisa menjabat di Istana. “Maksimal brigadir jenderal, perwira menengah juga bisa menjabat,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, selama menjabat sebagai Seskab, Teddy terhitung sedang menjalankan tugas, tetapi di luar struktur TNI. Menurut dia, hal semacam itu tidak menjadi masalah.
Anggota DPR TB Hasanuddin: Mayor Teddy Sebaiknya Mundur dari TNI
Adapun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, TB Hasanuddin, menyarankan Mayor Teddy mundur sebagai anggota aktif TNI untuk menjabat Seskab pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.