Serikat Pekerja Kampus Minta DPR Perjuangkan Gaji Dosen Rp 10 Juta per Bulan

2 weeks ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Kampus meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dosen. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR, Ketua Umum Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun, mengatakan upah layak bagi dosen minimal Rp 10 juta per bulan.

“Semoga ini bisa dipelajari oleh ibu bapak anggota Dewan. Berikan upah layak kepada dosen, minimal Rp 10 juta,” kata Dhia, Selasa, 5 November 2024.

Dengan besaran upah tersebut, Dhia mengatakan para dosen akan bisa lebih fokus dalam menggarap riset dan berinovasi tanpa memikirkan pekerjaan sampingan di luar kampus. Selain itu, kata dia, upah Rp 10 juta per bulan tersebut sangat wajar diberikan karena kontribusi dosen dalam memajukan sumber daya manusia.

“Maaf, jika dibandingkan dengan pegawai di Kementerian Keuangan, dengan pendidikan di bawah S1 saja, itu take home pay-nya juga Rp 10 juta. Dosen dengan pendidikan S2, apakah akan dihargai di bawah itu? Ini tentu tidak adil,” kata Dhia.

Dhia juga meminta agar kampus swasta yang menggaji dosen dengan tidak layak agar dibekukan. Sebab, kata dia, kesejahteraan dosen di perguruan tinggi swasta bahkan lebih buruk dibanding perguruan tinggi negeri. “Bahkan catatan kami ada kampus swasta yang membayar dosen Rp 400 ribu per bulan,” ujar Dhia.

Dhia mengatakan Serikat Pekerja Kampus sudah berdaudiensi terkait masalah ini dengan kementerian. “Rancangan kami yaitu agar ada regulasi yang mengatur upah minimum yang layak dan tunjangan kinerja dosen,” katanya.

Dia mengatakan, standar gaji layak dosen berdasarkan kajian SPK adalah tiga kali dari besaran upah minimum regional, dan untuk tenaga pendidik sebesar dua kali UMR di suatu daerah.

Dhiah mengatakan peningkatan kesejahteraan dosen tersebut harus direalisasikan di tengah tingginya tuntutan kerja para dosen. Dia menyebutkan bahwa kebanyakan dosen saat ini menerima gaji di bawah Rp 3 juta. “Kami ikut seleksi berdarah-darah, tapi kemudian dapat gaji pokok di bawah Rp 3 juta. Bahkan di kampus swasta, ada yang digaji di bawah Rp 2 juta,” katanya.

Iklan

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan. Dia mengatakan, selain mengajar, dosen diwajibkan melakukan riset, kerja struktural kampus, publikasi dan pengabdian.

Berdasarkan riset Serikat Pekerja Kampus terhadap 1.200 dosen, sebanyak 61 persen menyatakan bayaran yang mereka terima tidak sesuai dengan beban kerja. Sehingga pada akhirnya banyak dosen yang mencari pekerjaan sampingan. 

“Berdasarkan riset kami, itu sebanyak 76 persen dosen punya kerja sampingan karena bayaran mereka tidak mencukupi sebagai dosen,” ujar Dhia. “Dapat dipastikan para dosen itu penghasilannya bukan dari gaji sebagai dosen, tapi dari kerja sampingan,” katanya.

Dhia menambahkan persoalan tersebut adalah masalah struktural yang harus dibereskan. Dia mendesak agar pemerintah bisa mengambil langkah konkret sehingga kesejahteraan dosen dan pekerja kampus bisa ditingkatkan.

“Kami melalui DPR meminta agar aspirasi ini diserap dan disampaikan kepada pemerintah,” katanya.

Pilihan Editor: Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online