loading...
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan, Kemenag akan menerbitkan PMA terkait dengan putusan judicial review UU Pengelolaan Zakat Tahun 2025. Foto/istimewa
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait judicial review Undang Undang Pengelolaan Zakat Tahun 2025 momentum penting dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Hal itu dikatakan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur saat Seminar Nasional Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah terkait putusan judicial review (JR) Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tahun 2025 di Kampus FEB UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Waryono menegaskan, putusan judicial review tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola zakat nasional secara lebih proporsional. Pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut.
Baca juga: MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
“Setelah undang-undang revisi itu jadi, kami akan mengikuti amanah undang-undang. Kami juga sekarang ini on going process ya, menyusun misalnya Peraturan Menteri Agama (PMA). Sepanjang ini kan masih ada waktu dua tahun, artinya kami juga sedang menyusun beberapa PMA yang menjadi amanah dari undang-undang yang eksis, khususnya sebagai turunan tentang pendayagunaan zakat produktif,” katanya, Rabu (8/10/2025).
Menurut Waryono, Kementerian Agama akan mengikuti seluruh amanah yang tertuang dalam undang-undang baru tersebut. Waryono menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dalam penyusunan regulasi turunan tersebut adalah memperkuat peran Baznas dalam hal perencanaan program zakat nasional.
Waryono menyoroti selama ini fungsi perencanaan Baznas belum sepenuhnya terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional. Sehingga dengan adanya putusan JR UU Pengelolaan Zakat 2025 ini pihaknya ingin mendudukkan secara proporsional masing-masing lembaga pengelola zakat, baik Baznas, LAZ, serta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.
Baca juga: MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
“Jadi di dalam undang-undang itu, Baznas itu fungsinya perencanaan. Dan selama ini perencanaan Baznas itu belum merujuk kepada RPJM, belum merujuk kepada Renstra, belum merujuk kepada RKT. Sehingga misalnya sekarang ada Inpres Nomor 8 Tahun 2025, itu juga mesti harus menjadi rujukan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, struktur Baznas sebenarnya tidak hanya terdiri dari anggota yang dipilih melalui proses tim seleksi (timsel), tetapi juga melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri termasuk Kementerian Agama.
“Sebenarnya posisi mereka itu kurang lebih sebagai pengawas atau minimal penyeimbang. Namun dalam praktiknya, hal ini mungkin belum sepenuhnya sesuai dengan visi awal,” jelasnya.