TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto agar Basuki Hadimuljono menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara atau OIKN. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.
"Pimpinan dewan telah menerima Surat Presiden RI Nomor R.56 tanggal 23 Oktober 2024, hal penyampaian calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara," kata Dasco.
Dia menjelaskan, surat presiden tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 228 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Dia melanjutkan, rapat konsultasi pengganti rapat Bamus telah menyetujui pembahasan calon Kepala OIKN dilakukan dalam rapat konsultasi.
"Antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan Komisi II DPR dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional pada 4 November 2024," kata politikus Gerindra itu.
Berdasarkan rapat tersebut, DPR menerima usulan nama Basuki. "Hasilnya, DPR dapat memahami dan menerima usulan calon Kepala OIKN yang selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku," kata Dasco.
Sebelum resmi menjadi Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono masih menjabat sebagai Plt. Kepala OIKN. Pagi ini, Basuki bakal dilantik sebagai Kepala OIKN.
Iklan
Basuki sampai di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 09.50 WIB. Dia tampak mengenakan setelan jas hitam dan kemeja putih.
Basuki menyebut, dia memang mendapatkan undangan pelantikan sebagai kepala OIKN. "Undangannya seperti itu," katanya di Istana.
Pilihan Editor: Istana Wakil Presiden di IKN Masih Tahap Awal Pembangunan
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.