TII Ungkap Kejanggalan Pengadaan Sewa Private Jet oleh KPU pada Pemilu 2024

6 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Transparency International Indonesia (TII) mengungkap adanya kejanggalan dalam pengadaan sewa private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024. Temuan ini selaras dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2024 yang mencatat skor 71,53 poin, menunjukkan masih maraknya praktik suap dan gratifikasi di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono mengatakan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 yang mencapai Rp 71 triliun berpotensi membuka celah korupsi di sektor pengadaan. Selain itu, menurut Agus, KPU kurang transparan dalam memberikan informasi kepada publik terkait pengadaan sewa private jet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, KPU seolah menahan banyak informasi terkait pengadaan ini," kata dia dalam keterangan pada Minggu, 27 April 2025.

Agus menjelaskan dalam proses pengadaan tersebut, KPU tidak mencantumkan secara jelas jenis kendaraan yang akan disewa. Ia menilai, seharusnya KPU sudah mengetahui kebutuhan sejak awal, sehingga ketidakjelasan ini mengindikasikan adanya masalah dalam perencanaan pengadaan.

Tak hanya itu, Agus menyoroti pengumuman rencana umum (RUP) pengadaan dukungan kendaraan logistik baru dilakukan pada 1 November 2024, padahal pekerjaannya sudah berlangsung sejak Januari hingga Februari. Karena itu, ia menilai pengumuman tersebut terkesan hanya sebagai formalitas untuk memenuhi prosedur, sementara proses pengadaannya sendiri bermasalah.

"Ada kecurigaan bahwa pengadaan private jet memang tiba-tiba muncul ketika tahapan pemilu sedang berlangsung," ujar dia.

Agus juga mengungkapkan bahwa penggunaan private jet oleh KPU tidak sesuai dengan peruntukannya, karena dilakukan setelah distribusi logistik pemilu tiba di daerah. TII menjelaskan bahwa pengiriman logistik ke ibu kota kabupaten/kota telah selesai pada 16 Januari 2024. Selanjutnya, periode 17 Januari hingga 13 Februari 2024 merupakan tahap distribusi dari kabupaten/kota ke tempat pemungutan suara (TPS). Sementara itu, penggunaan private jet oleh KPU terjadi pada Januari hingga Februari 2024.

"Ada dugaan penggunaan private jet justru tidak digunakan untuk logistik pemilu. Ini semakin memunculkan kuatnya indikasi kerugian negara dalam pengadaan sewa private jet," ujar dia.

TII juga menelusuri data melalui aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal (AMEL) milik LKPP. Dari penelusuran itu, ditemukan adanya dua kontrak untuk penyedia yang sama. Artinya, perusahaan tersebut menangani dua paket pekerjaan dalam satu RUP. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Alfalima Cakrawala Indonesia, yang memang bergerak di bidang layanan penyewaan private jet.

Kejanggalan dari penyedia tersebut, kata Agus, adalah PT Alfalima Cakrawala Indonesia yang baru berdiri pada 2022. Dengan usia perusahaan yang baru dua tahun dan tanpa pengalaman sebagai penyedia dalam proyek pemerintah, perusahaan ini justru terpilih oleh KPU untuk pengadaan sewa private jet.

"Jika ditelusuri melalui situs Sistem Informasi Penyedia di website LKPP, perusahaan ini justru dikualifikasikan sebagai usaha kecil," ujarnya.

Selain itu, total anggaran dari dua kontrak tersebut mencapai sekitar Rp 65,5 miliar, padahal dalam RUP pagunya hanya sekitar Rp 46,2 miliar. Selisihnya mencapai kurang lebih Rp 19,3 miliar. Dengan adanya selisih tersebut, muncul dugaan adanya praktik mark-up dalam pengadaan sewa private jet.

"Dengan adanya dua kontrak yang berbeda, TI Indonesia menyimpulkan bahwa setidaknya KPU menyewa dua unit private jet. Ini tentu perlu ditelusuri dalam dokumen kontrak yang lebih detail yang tidak ditemukan dalam dokumen publik mana pun," ujarnya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online