TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, secara resmi menyatakan menghentikan kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Erza Walewangko.
"Kasus kematian Kenzha Erza Walewangko tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan karena peristiwa itu bukan tindak pidana. Untuk itu, penyelidik akan menghentikan proses ini dan melengkapi administrasinya," katanya sebagaimana dilansir Antara, Kamis, 24 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyelidikan ini dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara kasus sebagaimana LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025 dengan nama pelapor Roparulian Evander Ellia Napitupulu.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dalam dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian.
Polisi Sudah Periksa 44 Saksi
Berdasarkan gelar perkara pada Selasa, 15 April 2025, yang melibatkan berbagai unit Polda Metro Jaya termasuk Wassidik Ditreskrimum, Bid Propam, Itwasda, dan Bidkum, penyelidik menyajikan seluruh bukti termasuk keterangan saksi, ahli pidana, dan ahli forensik.
Kepolisian juga memeriksa 44 saksi untuk mendalami kasus kematian mahasiswa UKI ini. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyebut 44 saksi tersebut, diantaranya pihak rektorat, keamanan (sekuriti), para mahasiswa yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Sampai saat ini, dari semua keterangan para saksi, belum dapat memastikan dan membuat keyakinan kepada pihak penyidik atau penyelidik terkait penyebab kematian sebelum adanya hasil autopsi dan analisis forensik diperoleh," katanya dilansir Antara pada Rabu, 9 April 2025.
Dokter Forensik Sebut Ada Pengaruh Alkohol Dosis Tinggi
Hasil autopsi RS Polri serta rekonstruksi TKP memperkuat kesimpulan bahwa tidak terdapat unsur pidana dalam kasus ini. Saksi mata termasuk rekan mahasiswa dan petugas keamanan menjelaskan bahwa korban (Kenzha) berdiri sambil menggoyangkan pagar besi sebelum akhirnya terjatuh ke selokan.
Dua petugas keamanan (WS dan AJW) yang berada 1,5-2 meter dari lokasi menjadi saksi langsung dan berusaha menolong korban. Kenzha tercatat telah beberapa kali terjatuh sebelumnya, termasuk saat hendak dibawa ke IGD RS UKI.
Disisi lain, Dokter Forensik RS Polri, Arfiani Ika Kusumawati mengatakan korban mengonsumsi alkohol dengan dosis tinggi di lambung. “Itu berarti korban tersebut mengonsumsi alkohol yang dalam jumlah besar, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran. Alkohol tersebut tidak menyebabkan meninggal, tapi dia berperan penting dalam penurunan kesadaran,” jelasnya.
Setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan, tim penyelidik menyimpulkan bahwa kejadian ini murni merupakan kecelakaan tanpa unsur kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi unsur pidana. Proses penyidikan terhadap kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Erza Walewangko pun dihentikan setelah melalui pertimbangan matang dari seluruh pihak terkait.