TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Iwan Tarigan, menghormati kubu Ridwan Kamil-Suswono yang terkesan keukeuh pemilihan kepala daerah atau pilkada Jakarta berlangsung dengan dua putaran.
Meski begitu, Iwan tetap meyakini pilkada dua putaran tidak akan terjadi karena hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei menyatakan Pramono-Rano Karno menang satu putaran.
“Kami menghormati harapan tim 01 agar pilkada Jakarta dua putaran, minimal kalau itu terjadi, masih ada harapan buat mereka menang,” kata Iwan saat dihubungi Tempo, Senin, 2 Desember 2024.
Iwan percaya diri pasangan nomor urut 3, Pramono-Rano Karno, bisa memenangkan pilkada Jakarta. Menurut dia, perolehan suara yang didapat pasangan tersebut sudah memenuhi syarat satu putaran karena mendapat lebih dari 50 persen plus 1 suara.
“Berdasarkan fakta-fakta, mayoritas lembaga survei menunjukkan kemenangan 03 melebihi 50 persen plus 1. Hasil rekap pleno C1 yang sudah diunggah ke situs KPU juga menunjukkan kemenangan sebesar 50,07 persen,” kata Iwan yang dulu berada di barisan Anies Baswedan saat pilpres 2024.
Iwan pun meminta tim Ridwan Kamil-Suswono memantau dan menghitung perolehan hasil C1 dari tempat pemungutan suara terbaru. Tujuannya untuk mengetahui kondisi pilkada yang diperkirakan hanya berlangsung dalam satu putaran saja.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Basri Baco, meyakini jika pilkada Jakarta bakal berlangsung dua putaran. Untuk menghadapinya, Baco telah mengkonsolidasikan kekompakan gabungan 16 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus.
Baco menyatakan bakal menyiapkan sejumlah kader terbaik yang dimiliki koalisi gemuk itu untuk mengikuti proses rekapitulasi di 44 kecamatan di Jakarta. "Insyaallah kami akan menggunakan semua kekuatan dan kemampuan kami untuk menjaga baik-baik," kata Baco di Kantor DPD Golkar, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 November 2024.
Baco menganggap hasil quick count pilkada Jakarta dari sejumlah lembaga survei bukan hasil resmi. Sebab, menurut dia, hasil hitung cepat itu masih berpotensi meleset karena kesalahan input, data, maupun dokumen.
"Undang-undang telah mengatur bahwa hasil resmi perolehan suara hanya mengacu pada rekapitulasi berjenjang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Baco.
Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta memang belum mengumumkan secara resmi apakah pilkada Jakarta 2024 berlangsung satu atau dua putaran. Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata sebelumnya mengatakan pengumuman hasil pilkada Jakarta akan dilangsungkan paling lambat pada 16 Desember 2024.
Adapun ketentuan syarat kemenangan pasangan calon kepala daerah di pilkada Jakarta berbeda dengan daerah lainnya. Syarat kemenangan di pilkada Jakarta diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengatur bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, dilakukan pemilihan gubernur putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan calon peraih suara terbanyak satu dan dua.