Wamendagri Sebut Ormas Bisa Jadi Aset Daerah Bila Dibina

3 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, kelompok organisasi kemasyarakatan atau ormas sebenarnya bisa menjadi aset daerah. Asalkan, kata dia, ormas-ormas itu mendapatkan pembinaan dan diberdayakan oleh pemerintah daerah.

"Ormas itu bisa mendukung program pembangunan, bisa meningkatkan pendapatan daerah," katanya ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, di sisi lain ia menyatakan kehadiran ormas juga bisa berdampak buruk bagi suatu daerah bila langkahnya kontraproduktif. Misalnya, ujar Bima, mengganggu stabilitas, perekonomian, serta mengoyak kebersamaan.

"Karena itu, ini penekanan khusus kepada kepala daerah, untuk membangun pendekatan yang komprehensif," ujarnya.

Selain itu, ia mengimbau kepada para kepala daerah untuk berani menindak tegas dan mendata ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran. Menurut dia, hal itu sudah diatur dalam pemerintah daerah tentang ketertiban umum.

Bima menyatakan, tindakan tegas untuk ormas yang melanggar hukum itu berlaku untuk seluruh kelompok. "Siapapun. Tentu tidak ada yang di atas hukum," ucapnya.

Bima mengatakan, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya melakukan pendekatan di ujung atau secara hukum terhadap keberadaan ormas. Akan tetapi, katanya, dengan melakukan langkah-langkah di awal berupa pembinaan dan pemberdayaan.

"Dan berdasarkan undang-undang itu dimungkinkan oleh kepala daerah," ucapnya.

Politikus PAN ini berujar, UU Ormas yang berlaku saat ini sudah cukup menjadi landasan bagi pembinaan hingga penindakan. Dia menyatakan, produk hukum itu telah mengatur ihwal kewenangan pemerintah dalam menindak ormas.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online