loading...
Prof. Dr. Ade Sofyan Mulazid, S.Ag., M.H, (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Oleh:
Prof. Dr. Ade Sofyan Mulazid, S.Ag., M.H, (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) dan Yudhiarma MK, M.Si, (Mahasiswa S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Menarik mendiskusikan World Zakat and Waqf Fund (WZWF) pascapenyelenggaraan the 14th Annual Meeting and International Conference, World Zakat and Waqf Forum (WZWF) 2025 pada 13-15 Oktober, di Kuching, Sarawak, Malaysia. Delegasi BAZNAS Republik Indonesia hadir bersama perwakilan lembaga zakat serta wakaf dari berbagai negara.
Zakat dan wakaf merupakan dua instrumen kunci dalam ekonomi sosial Islam yang memiliki potensi besar untuk memperkuat kesejahteraan dan pemerataan ekonomi, khususnya di kawasan ASEAN. Sebagai alat redistribusi kekayaan, keduanya memainkan peran yang sangat penting dalam mengatasi kemiskinan, meningkatkan akses terhadap pendidikan dan kesehatan, serta memperkuat solidaritas sosial di kalangan umat Islam (Aziz & Sulaiman, 2020; Mumtaz, 2019). Meski begitu, efektivitas kedua instrumen ini sangat bergantung pada tata kelola yang baik dan inovasi dalam sistem manajemennya. Dalam konteks modern, digitalisasi dan integrasi kebijakan lintasnegara muncul sebagai faktor krusial yang dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan transparansi distribusi zakat dan wakaf (Muwafaq, 2020; Munir et al., 2023).
Sementara itu, ekosistem ekonomi Islam di ASEAN yang berlandaskan pada prinsip maqāṣid al-sharī‘ah menunjukkan sebuah upaya kolektif untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, etis, dan berkelanjutan. Namun, implementasinya masih dihadapkan pada sejumlah tantangan yang cukup signifikan, seperti lemahnya integrasi kebijakan antarnegara, keterbatasan digitalisasi dalam sistem zakat dan wakaf, serta minimnya sinergi antara lembaga keuangan sosial dan lembaga keuangan syariah (Hariyanto et al., 2020; Shahril & Razak, 2021).
Menariknya, kehadiran inisiatif global seperti World Zakat and Waqf Fund (WZWF) memberikan peluang besar untuk membangun ASEAN Islamic Economic Ecosystem yang lebih terintegrasi, melalui mekanisme pembiayaan sosial lintas negara. Sejumlah penelitian terdahulu memang telah menyoroti kontribusi zakat dan wakaf dalam pengentasan kemiskinan di tingkat nasional (Razak et al., 2020; Ascarya, 2022) dan menunjukkan potensi digitalisasi dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan dana sosial Islam (Hunjra et al., 2024). Namun, ada celah yang cukup besar dalam literatur yang membahas sinergi zakat dan wakaf melalui WZWF dalam konteks regional ASEAN.
Dengan demikian, penelitian ini berusaha mengisi gap tersebut, dengan memberikan kontribusi ilmiah pada dua level. Pertama, secara teoretis, riset ini berupaya memperluas model konseptual Islamic social finance integration, dengan menempatkan WZWF sebagai transnational enabler yang beroperasi di bawah prinsip maqāṣid al-sharī‘ah dan kerangka SDGs. Kedua, secara praktis, penelitian ini memberikan wawasan dan arah kebijakan yang diperlukan untuk pengembangan instrumen sosial Islam yang lebih adaptif terhadap era digital serta integrasi ekonomi di ASEAN.
Fokus Geografis dan Diferensiasi Regional